Sidang Keliling Pengadilan Agama Ponorogo Digelar di Balai Desa Campurejo Sambit

Maftuh Basyuni, Humas pengadilan agama Ponorogo

Ponorogo Jatimsatu – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo kembali menggelar sidang keliling sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Jumat (8/5/2026).

Sidang keliling merupakan layanan persidangan di luar gedung pengadilan yang bertujuan mendekatkan akses hukum bagi masyarakat, khususnya yang terkendala jarak, biaya, maupun transportasi. Program tersebut dinilai mampu mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan perkara, seperti perceraian maupun isbat nikah, tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang keliling tersebut mendapat apresiasi karena dianggap menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih sederhana, cepat, dan efisien bagi masyarakat.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Maftuh Basyuni SH MH mengatakan, pada tahun 2026 sidang keliling dipusatkan di Balai Desa Campurejo mulai 10 April hingga 29 Mei 2026.

“Melalui program sidang keliling, institusi peradilan tidak sekadar menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga memperkuat pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jumat sebagai bagian agenda tahunan pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama pelaksanaan tahun ini sedikitnya terdapat 32 perkara yang telah ditangani, baik gugatan maupun permohonan talak. Tingginya jumlah perkara menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan hukum yang lebih dekat dan praktis.

Maftuh juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Ponorogo dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK).

“Jika ada praktik atau niatan yang mengarah pada suap maupun gratifikasi, kami minta segera dilaporkan. Penting bagi kami agar cita-cita menuju WBK tidak ada kendala,” tegasnya.



Sementara itu, praktisi hukum dari SM Law Office, Surya Alam SH MH dan Mega Aprilia SH MH, menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut. Menurut mereka, program itu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

“Ini sangat membantu, terutama dari sisi efisiensi waktu dan biaya. Para pihak sangat diuntungkan karena layanan lebih dekat dan tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama,” ungkapnya.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca