PONOROGO, JatimSatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp349.740.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan uang tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Ponorogo. Uang pengganti diserahkan oleh Dimas Priyambodo dan Rahmat Esa Husen selaku penasihat hukum tersangka berinisial TA, Kepala Desa (Kades) nonaktif Jenangan.
Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Yoko Wibowo, SH, MH.
Kejari Ponorogo menyebut nilai uang yang dititipkan telah mencapai 100 persen dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit yang dilakukan oleh institusi auditor ahli, yakni UPN.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penitipan uang pengganti tersebut merupakan bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dari tersangka selama menjalani proses hukum.
"Penyerahan uang titipan ini diakui sebagai bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dari tersangka dalam rangka menjalani proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menegaskan, Kejari Ponorogo berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
"Kejaksaan Negeri Ponorogo bersama masyarakat Kabupaten Ponorogo dan pihak media berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ponorogo serta mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal demi kemaslahatan masyarakat," tegasnya.
Uang pengganti yang telah diserahkan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui rekening penampung Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai bagian dari langkah nyata pemulihan kerugian keuangan negara.

Posting Komentar