Pemeriksaan Tanah PTSL di Desa Gelang Kulon Masuki Tahap Krusial, Pastikan Data Fisik dan Yuridis Sesuai

PONOROGO, JatimSatu.com – Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo melaksanakan pemeriksaan tanah aspek yuridis dan teknis di Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung. Tahapan ini menjadi proses penting sebelum diterbitkannya Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi masyarakat, dalam rangka pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan Tim A PTSL, Panitia Ajudikasi, Kepala Desa beserta perangkat Desa Gelang Kulon, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang yang diperiksa.

Pemeriksaan difokuskan pada pencocokan antara data fisik di lapangan, meliputi luas dan batas bidang tanah, dengan data yuridis berupa dokumen kepemilikan maupun riwayat tanah yang telah dikumpulkan sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh data yang menjadi dasar penerbitan sertipikat telah sesuai dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Proses pemeriksaan berlangsung lancar berkat partisipasi aktif masyarakat. Warga mendampingi petugas saat pemeriksaan lapangan dengan menunjukkan batas-batas tanah yang telah dipasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.

Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa ketelitian dalam tahapan pemeriksaan menjadi kunci keberhasilan program. Setiap bidang tanah harus dipastikan memiliki status hukum yang clear and clean sehingga sertipikat yang diterbitkan nantinya memiliki kepastian hukum yang kuat.

Setelah pemeriksaan selesai, seluruh data akan diumumkan kepada publik selama 14 hari kerja di Kantor Desa Gelang Kulon. Masa pengumuman ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan sanggahan apabila terdapat kekeliruan, sebelum berkas dilanjutkan ke proses penerbitan dan pencetakan sertipikat.

Melalui Program PTSL Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen mempercepat terwujudnya Kabupaten Ponorogo Lengkap, sehingga seluruh bidang tanah terdaftar secara resmi dan memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai aset masyarakat sekaligus mendorong kesejahteraan ekonomi warga.(*)


0/Post a Comment/Comments

Dibaca