Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Dibongkar Polda Jatim, 140 Orang Diduga Jadi Korban

Surabaya, jatimsatu.com  — Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik arisan online fiktif yang diduga merugikan sekitar 140 orang di berbagai wilayah Indonesia. Dalam perkara tersebut, polisi mengungkap nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan mencapai Rp71 miliar.

Seorang perempuan berinisial JNK, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengungkapkan, tersangka menjalankan modusnya dengan menawarkan berbagai program arisan melalui media sosial. Untuk meyakinkan calon peserta, JNK menggunakan sejumlah klaim yang menggambarkan arisan tersebut seolah-olah aman, terpercaya dan memiliki legalitas.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka juga diminta menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari arisan menurun hingga skema yang menjanjikan keuntungan tertentu. Dalam operasionalnya, JNK memiliki kendali terhadap jenis program, waktu pelaksanaan serta besaran keuntungan yang ditawarkan.

Namun, penyidik menemukan adanya penggunaan identitas member fiktif untuk mengisi slot arisan yang masih kosong.

Nama-nama tersebut sengaja digunakan agar calon peserta mendapatkan kesan bahwa seluruh slot telah terisi dan arisan berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, transaksi atas nama member fiktif dilakukan menggunakan uang milik tersangka sendiri sehingga aktivitas tersebut terlihat seperti transaksi peserta sebenarnya.

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.

Dalam menjalankan bisnis tersebut, tersangka mengoperasikan sejumlah rekening miliknya. Ia juga dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, mengelola grup WhatsApp hingga mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran.

Dari pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, penyidik menemukan sekitar 140 orang yang diduga menjadi korban. Mereka tersebar di sejumlah daerah, mulai Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

Nilai transaksi dalam perkara ini juga terbilang fantastis.

Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, polisi mencatat nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar.

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank serta akun media sosial yang digunakan untuk menjalankan arisan.

Polisi juga menyita tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.

Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” tegas Kombes Bimo.

Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

Menurutnya, kemudahan komunikasi melalui platform digital juga dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan berbagai modus penipuan, termasuk investasi palsu dan arisan online fiktif.

“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.

Ia menegaskan, pengelolaan maupun promosi arisan online yang tidak sesuai kesepakatan dan merugikan peserta dapat berujung pada proses hukum.

Kombes Abast pun meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran arisan atau investasi yang disebarkan melalui media sosial, terutama apabila menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca