PONOROGO, JATIMSATU.COM – Persoalan yang bermula dari konflik antarwarga di Desa Manuk, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, kini berujung ke ranah hukum. Seorang warga bernama Suratno melaporkan sejumlah pihak ke Polsek Siman setelah mengaku dirugikan oleh beredarnya dokumen berisi 11 poin kesepakatan lingkungan yang disebut berdampak pada kehidupan sosial hingga perekonomian keluarganya.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Suryo Alam, SH, MH, dari SM Law Office, pada Kamis (6/8/2026). Menurutnya, kliennya tidak pernah dilibatkan maupun memberikan persetujuan terhadap kesepakatan yang kini telah beredar luas di tengah masyarakat.
"Pak Suratno selaku klien kami tidak pernah merasa melakukan pelanggaran yang mencederai lingkungan. Namun justru muncul kesepakatan yang dibuat tanpa kehadiran maupun persetujuan beliau," ujar Suryo Alam.
Dalam dokumen yang beredar itu, terdapat sejumlah poin yang, menurut kuasa hukum, mengarah pada pengucilan sosial terhadap keluarga Suratno. Di antaranya ajakan untuk tidak menghadiri hajatan keluarga, tidak mengundang mereka dalam kegiatan sosial, hingga imbauan agar warga tidak berbelanja di usaha milik keluarga Suratno. Bahkan, disebutkan pula adanya konsekuensi sosial bagi warga yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut.
Suryo menilai, penyebaran dokumen melalui grup WhatsApp maupun pesan pribadi telah memberikan dampak nyata terhadap kehidupan kliennya.
"Isi kesepakatan itu menyebar luas melalui grup WhatsApp hingga pesan pribadi warga. Akibatnya klien kami merasa dikucilkan dan tidak lagi diakui sebagai bagian dari lingkungan tempat tinggalnya," tegasnya.
Selain berdampak secara sosial, lanjut Suryo, kesepakatan tersebut juga dinilai memukul kondisi ekonomi keluarga. Pasalnya, istri Suratno menjalankan usaha kecil di rumah yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.
"Dengan adanya larangan berbelanja di usaha milik keluarga klien kami, tentu berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka," ungkapnya.
Kuasa hukum juga menyebut sebelas poin kesepakatan itu diduga disusun dengan melibatkan sejumlah tokoh lingkungan dan disebut-sebut dihadiri perangkat desa. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada pihak yang secara resmi menyatakan bertanggung jawab atas penyusunan maupun penyebaran dokumen tersebut.
Terpisah, Polsek Siman membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto melalui Kanit Reskrim Aiptu Sunarno, SH, mengatakan bahwa perkara saat ini masih dalam tahap pendalaman.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami lakukan pendalaman dan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Sunarno.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara ini berawal dari persoalan pribadi yang melibatkan anak Suratno berinisial JK (40), yang sempat dituduh menghamili seorang perempuan di lingkungan setempat. Namun, menurut pihak pelapor, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi dan dinyatakan selesai.(dik)

Posting Komentar