PONOROGO, JATIMSATU.COM – Sebanyak sembilan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima hak integrasi pada Kamis (22/10/2026). Rinciannya, tujuh narapidana memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan dua lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).
Pemenuhan hak tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam prosesnya, para penerima hak integrasi dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, kemudian diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menegaskan bahwa pemenuhan hak integrasi merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana sesuai persyaratan administratif dan substantif.
“Pemenuhan hak integrasi merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agung Nugroho.
Ia berharap para penerima hak integrasi mampu menjaga perilaku, mematuhi kewajiban selama menjalani masa integrasi, serta membangun kembali hubungan positif dengan keluarga dan lingkungan sekitar.
Melalui pelaksanaan program ini, Rutan Ponorogo berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan secara profesional dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung kesiapan narapidana untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Posting Komentar