Kejaksaan Negeri Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Khusus

Ponorogo-jatimsatu.com-Selasa tanggal 13 Desember 2022 dimulai pada pukul 9 pagi, bertempat di depan kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan Tindak Pidana Umum sebanyak 52 Perkara dan Tindak Pidana Khusus 2 Perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis, SH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada hari ini merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis, SH. yang didampingi para undangan langsung melakukan pemusnahan.

"Yang dimusnakan adalah Sabu-sabu, ganja, pil LL, pil Y, pil DMP, pil MF, handphone, pakaian, balon udara, golok/ sabit, dan ribuan bungkus rokok illegal dalam Tindak Pidana Khusus (Cukai),"pungkasnya.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca