Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Kejaksaan Panggil Kades, Sekdes Dan Kaur

 

Ponorogo-jatimsatu.com, Kejaksaan Negeri Ponorogo terus bergerak cepat menangani dugaan pungutan liar (pungli), yang dialami sejumlah warga Desa Sawoo saat melakukan pengurusan surat segel tanah untuk proses PTSL.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023), pihaknya telah memanggil sejumlah pihak. "Kita mintai keterangan diantaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan hingga Kaur Keuangan desa Sawoo,"paparnya.

Dari keterangan itu, lanjut Kasi Intel, ditemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya, dalam keterangan warga yang datang ke Kejaksaan Negeri beberapa waktu yang lalu, ada tarikan uang mengurus surat segel yang diperuntukkan bagi kas desa. "Ternyata tidak ada, yang masuk kas desa hanya dari Tanah Bengkok sekitar 50 juga,"paparnya.

Atas berbagai keterangan itu Afandi akan terus melakukan tahap tahap untuk mempercepat proses hukum. "Masih ada pihak pihak yang akan dimintai keterangan. Namun demikian, sudah ada titik terang atas kasus ini. Kita tunggu saja perkembanganya,"katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Ponorogo sedang menangani kasus dugaan pungli sejumlah warga Sawoo yang melakukan pengurusan surat segel tanah. Bahkan, beberapa waktu yang lalu, ada warga yang mendatangi Kejaksaan Negeri meminta agar proses hukum ditegakkan dalam menangani kasus itu. Pungli yang dilaporkan, menurut warga bisa mencapai jutaan rupiah yang diperuntukan sejumlah pihak. (dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca