Larangan Parkir Mobil Di HOS Cokroaminoto Pukul 17-24, Yani : Pemkab 'Tak Konsisten' Tegakkan Aturan

 

Ponorogo-jatimsatu.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo telah melakukan berbagai terobosan dalam membenahi kota. Sejumlah aturanpun dibuat agar mendukung program tersebut.

Namun, faktanya, masih ada saja aturan yang dibuat namun belum diimbangi dengan penegakan yang tegas berkesinambungan.

"Pemerintah daerah membuat aturan larangan parkir untuk mobil sepanjang jalan HOS Cokroaminoto pada pukul 5 sore hingga 12 malam. Faktanya, masih banyak mobil yang parkir dipinggir jalan pada jam-jam itu. Pemkab tak kosisten tegakkahn aturan, atau dicabut sekalian saja dulu, ,"jelas Muh Yani, salah satu pemerhati Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kamis (12/1/2023).

Yani juga menambahkan, aturan itu dibuat tentu bertujuan baik. Mungkin diantaranya mencegah kemacetan jalan. Namun, aturan itu harus diimbangi dengan penegakkan disiplin. "Kalau memang tidak mampu menegakkan aturan, ya jangan buat aturan. Siapkan dulu semuanya dengan baik, dikaji secara matang hingga disiapkan cara untuk menegakkan aturan yang dibuat. Kalau sekarang faktanya apa ? Seperti aturan itu dibuat sia sia saja. Tolong ini segera diselesaikan dengan baik, jangan justru menimbulkan persoalan baru,"paparnya lebih lanjut.

Sementara itu Eri Setioso Birowo, Kabid Lalu Lintas Dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi, terutama pembinaan parkir. "Juru parkir sudah kita panggil, sudah dibina. Yang melanggarpun sudah diberi surat pernyataan. Dulu juga dilakukan penggebokan,"terangnya.

Untuk punishment atau hukuman, lanjutnya, berada diranah kepolisian. "Maka kita gandeng kepolisian, dan pernah melakukan operasi gabungan.  Bahkan kita juga melakukan penindakan dengan etle agar efek jeranya ada. Pada saat pakai etle, ternyata untuk malam hari itu susah. Kalau mau mendeteksi plat nomor mobil ternyata butuh cahaya,"paparnya.

Ia juga mengatakan, kesadaran masyarakat itu lebih utama. Kalau  dilokasi itu ada rambu-rambunya, harusnya tidak parkir disitu. Kalau, juru parkir itu sudah melarang parkir mobil pada jam tersebut, berdasarkan hasil koordinasi. 

"Disana itu kan banyak pertokoan, pemilik mobil bilangnya sebentar sehingga nekat parkir. Kalau kantong parkir mobil yang ada didepan Swalayan Surya disampingnya Bank BRI, terus ada didepan SMPN 1, ada juga di sekitar jalan Dr. Soetomo, pemilik mobil merasa terlalu jauh,"katanya.

Pihaknya, lanjut Eri, selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisan untuk penindakan. "Kita berharap ada penindakan secara manual. Maka akan lebih mudah. Dan penindakan sudah sering kita lakukan, tapi memang kualahan. Namun sejauh ini kita terus melakukan evaluasi,"pungkasnya.(dd).

0/Post a Comment/Comments

Dibaca