Soal Dispensasi Nikah. Kang Bupati Sugiri : Jumlahnya Kecil, Tak Sebanyak Daerah Lain, Dan Akan Menyiapkan Langkah Preventif

 

Ponorogo-jatimsatu.com, Paska mencuatnya kabar ratusan pasangan dibawah umur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo, Pemerintah Daerah bergerak cepat. Senin (16/1/2023) di gelar rapat koordinasi digedung lantai 2 Bappeda Dan Litbang. Raker itu bertujuan untuk menentukan kebijakan yang baik, sehingga dimasa yang akan datang mampu mengurangi pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Rapat dipimpin Kang Bupati Sugiri Sancoko itu juga dihadiri Forkopimda, OPD serta MUI, Organisasi Masa hingga sejumlah elemen masyarakat.

Kang Bupati Sugiri mengatakan, jika dibandingkan dengan daerah lain, sebenarnya Kabupaten Ponorogo, masih relatif kecil.

"Ini potret yang harus perlu dicari solusinya. Untuk itu kita hadirkan semua disini untuk saling memberikan masukan-masukan,"tandasnya.

Bupati Sugiri juga mengatakan jumlah pengajuan dispensasi nikah diakuinya ada di Ponorogo. Namun jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan daerah tetangga. "Tahun depan kita berharap jumlahnya dapat ditekan. Tentu berbagai cara dan solusi telah disampaikan,"paparnya.

Kang Giri juga mengatakan, adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur usia perkawinan, dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi wanita, maka ada fenomena kearifan lokal. "Misal sebelum usia 19 tahun sudah dinikahkan secara siri/agama. Ketika sudah hamil baru dimintakan dispensasi ke Pengadilan Agama. Jadi tidak serta merta hamil diluar nikah saja,"jelasnya.

Pihaknya, lanjut Bupati, akan melakukan langkah preventif yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. "Prinsipnya memang ada data itu, tapi jumlahnya sebenarnya sangat kecil,"paparnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo menyatakan ada 191 pengajuan ke Pengadilan Agama untuk meminta dispensasi nikah. Tapi tidak semua dikabulkan. Dari 176 yang dikabulkan.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca