Ponorogo – jatimsatu.com - Kondisi kabel jaringan internet yang semrawut di sejumlah titik wilayah Ponorogo menuai sorotan tajam. Warga dan aktivis mendorong pemerintah daerah untuk segera bertindak dan membuat regulasi tegas terkait perizinan dan penataan jaringan internet, terutama kabel optik.
Muh. Yani, aktivis LSM 45, menyampaikan bahwa penataan kabel jaringan internet saat ini sudah sangat memprihatinkan dan mengganggu masyarakat.
"Saya mendesak pemerintah daerah, terutama dinas terkait, untuk segera bergerak. Jangan hanya gertak sambal. Ini sudah kelewatan," ujar Yani, Rabu (30/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko, mengatakan bahwa saat ini regulasi perizinan bagi penyedia layanan internet (ISP) sedang dalam tahap finalisasi.
"Tahun ini regulasi itu akan segera diterbitkan. Karena dasar hukumnya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital, maka di tingkat daerah kita mengambil langkah diskresi agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi," jelas Sapto.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP), yang memiliki kewenangan tata ruang wilayah (RTRW).
Sapto menambahkan, nantinya Diskominfo akan dilibatkan dalam proses penilaian kelayakan teknis ISP sebelum mendapatkan izin dari DPMPTSP.
"Ini adalah terobosan untuk mencegah kejadian seperti kabel ngelewer atau semrawut atau pemasangan tiang yang banyak terjadi di daerah lain. Dengan adanya regulasi ini, Kominfo akan memiliki peran dalam memberikan rekomendasi teknis," lanjutnya.
Selama ini, izin pemasangan kabel oleh ISP hanya dilakukan hingga tingkat RT, RW, atau desa/kelurahan. Akibatnya, jika ada keluhan, masyarakat hanya bisa mengadu ke pihak-pihak tersebut. Namun demikian masyarakat bisa melakukan tindakan tegas jika terbukti ada yang merugikan, dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Kalau izinnya hanya sampai RT atau desa, maka kepala desa atau RT berhak menegur atau melarang. Tapi setelah regulasi ini ada, Kominfo akan punya kewenangan lebih dalam aspek teknis dan pengawasan," tutupnya.(dd)
Posting Komentar