Bea Cukai Madiun Beri Pemahaman Rokok Ilegal Saat Sosialisasi Di Sukorejo

 

Ponorogo-jatimsatu.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Ponorogo menggandeng Bea Cukai Madiun menggelar kegiatan sosialisasi Gempur Rakok Ilegal, di Gedung PKK Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo Ponorogo, Selasa (14/2/2023).

Secara khusus Joko Sartono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun menyampaikan  pengertian dan karakteristik cukai serta tentang hukumnya.

"Kegiatan sosialisasi harus dilakukan oleh Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP kabupaten Ponorogo untuk pemberantasan rokok ilegal,"kata Joko Sartono.

Joko Sartono juga menjelaskan terkait fungsi bea cukai. Diantaranya, mengoptimalkan penerimaan negara.

“Menghimpun penerimaan negara (revanue collection) melalui penetapan dari bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu,”tambahnya.

Ia menjelaskan, ciri-ciri cukai ilegal, diantaranya 2P 2B (polos, palsu, bekas, dan berbeda). Adapun yang dimaksud Polos, adalah produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Kemudian Palsu, artinya pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai.

Sedangkan Bekas, pita cukai yang melekat pada kemasan terlihat seperti pita cukai bekas pakai. “Misal terdapat bekas sobekan atau pita cukai terlihat kusut atau berkerut,”tambahnya.

Ia juga menerangkan bahwa tema pita cukai tahun 2022 ini adalah Burung Endemik Indonesia. Ia menghimau masyarakat jangan memproduksi, menjual, mendistribusikan rokok ilegal. “Sebagai konsumen jangan membeli rokok dengan ilegal,” tegasnya.(adv/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca