Sampang-jatimsatu.com - Bertempat di Aula Pondok Pesantren Sabilillah Jalan Rajawali II Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura. telah di laksanakan salah satu kegiatan dengan diikuti kurang lebih 75 orang, dan sebagai penanggung jawab Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Budi Hartono, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Negeri Sampang , menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, dengan Tema "Jaksa Masuk Pesantren oleh Kejaksaan Negeri Sampang" di Pondok Pesantren (Ponpes). Senin, (27/02/2023).
Dalam kegiatan diisi dengan melantunkan lagu Indonesia Raya yang diikuti para peserta, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan pada pukul 09.00 WIB s/d 11.20 wib, Siang.
Saiful Hasani, M.pd, MM, dalam sambutannya menyampaikan, tanda ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, karena telah meluangkan waktunya untuk hadir di Pondok Pesantren Sabilillah.
"Kami sangat berterima kepada Kejaksaan Negeri Sampang, yang telah berkenan hadir di Pesantren Sabilillah ini, karena biasanya kami sangat ketakutan jika kedatangan seorang Jaksa, Polisi, atau hakim, karena merupakan aparat penegak hukum yang biasanya menangani tentang permasalahan," ungkapnya.
Namun menurut nya, pada kesempatan itu Jaksa akan menjadi teman dan guru, yang turut hadir langsung menjadi narasumber serta memberikan ilmu dan pelajaran kepada santri Putra atau santri Putri di Pondok Pesantren Sabilillah.
"Kami mewakili pihak Pesantren dan Sekolah, mohon maaf apabila ada kekurangan dari penyambutan, baik hidangan maupun tempat, semua ini yang bisa kami sediakan, mungkin pak Jaksa akan menjadi teman dan memberikan sebuah pelajaran penting bagi kita semua," imbuhnya.
Terpantau acara inti dimulai dengan penyampaian materi, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, maka dari itu acara di buka dan dimulai serta Do'a bersama yang dipimpin langsung oleh H.Imam Mahmudi SH, Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Sampang.
Budi Hartono,SH.,M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang mengawali acara dengan memperkenalkan diri dan perihal riwayat kerja.
Dalam kesempatan itu Kajari Sampang menyampaikan perihal yang disampaikan MC dengan menggunakan Bahasa Inggris, yang membuat Kajari merinding dan menandakan pondok Pesantren Sabilillah maju dan akan mengikuti majunya teknologi.
Menurut Budi, bagi Santri yang pulang ke rumah dan yang tinggal dipondok pesantren, harus menjadi contoh yang baik, juga dari luar pesantren tidak boleh membawa hal negatif ke pesantren serta harus menggunakan waktu dengan baik.
"Saya harap, kepada semua santri baik yang ada di rumah maupun yang tinggal di pesantren, harus tetap memanfaatkan waktunya sebaik mungkin dan supaya tidak berbuat hal-hal yang negatif," Kata Budi kepada peserta yang hadir.
Sementara, Achmad Wahyudi, SH., M.H. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, dalam momen indah tersebut menyampaikan perihal materi Bijaksana dalam penggunaan media sosial UU Nomor 19 Tahun dan bahaya narkoba.
Selanjutnya, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi pertanyaan, dari Kepala Kejaksaan Negeri Sampang sebagai berikut : diantaranya
1. Mengapa narkotika dapat membahayakan mental dan kesehatan ?
2. Apa dampak dari cyberbullying ?
3. Apa tugas dari kejaksaan ?
Dan Semua pertanyaan berhasil dijawab dengan baik oleh peserta.
Pentingnya diketahui, bahwa kegiatan penyuluhan Hukum merupakan program dari Kejaksaan yang bertujuan melakukan pembelajaran perihal pengetahuan hukum kepada santri Putra maupun Santri Putri yang ditanam sejak dini supaya dapat diketahui.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Budi Hartono,SH.,M.Hum, (selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sampang), Abdul Wafi, (selaku Kepala Kemenag Kabupaten Sampang), Achmad Wahyudi ,S.H.,M.H. (selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang), H. Imam Mahmudi SH, (selaku Kasi PD Pontren Kemenag Kabupaten Sampang), Saiful Hasani, M.pd., MM, Kepala Sekolah SMA Sabilillah, dan Staf Intelijen Kejari Sampang, serta 75 santri sebagai peserta.
(Ed/dd)
Posting Komentar