Sempat Diputus Bebas Oleh PN Ponorogo, Justru BTW Di Vonis 8 Bulan Penjara Oleh Mahkamah Agung

Ponorogo-jatimsatu.com-Setelah melalui jalan panjang dan berliku, akhirnya Bambang Tri Wahono (BTW), mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo di Vonis 8 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Mantan Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Umum tahun 2020 itu, dijerat dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) mengatakan, pihaknya mendapat surat dari Pengadilan Negeri Ponorogo yang berisi perbaikan petikan putusan Kasasi Perkara Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Ponorogo. "Atas nama Bambang Tri Wahono,"tandasnya.

Kasi Intel juga mengatakan dalam petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 6575 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat Kasasi yang dimohonkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo.

"Mahkamah Agung menyatakan, BTW, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,"paparnya.

Atas hal itu, lanjut Kasi Intel, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 bulan penjara. "Artinya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Ponorogo tanggal 21 Juni 2022,"paparnya.

Seperti diketahui, BTW terjerat kasus UU ITE, dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Namun, atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ponorogo diharuskan mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca