Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Di Ngebel, Satpol PP Ponorogo Juga Gelar Wayang Kulit

 

Ponorogo-jatimsatu.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo terus menggelar sosialisasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal. Yang istimewa, sosialisasi di aula kantor kecamatan Ngebel, Sabtu (18/2/2023) juga diadakan pagelaran Wayang Kulit, dengan dalang Ki Sapto Gondo Kusumo.

Sejumlah narasumber hadir dalam cara tersebut diantaranya dari Bea Cukai Madiun. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto, mengatakan, pihaknya juga menggandeng Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora), Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Ponorogo serta Pemerintah Kecamatan Ngebel.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa efektif membantu mencerahkan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal,”harapnya.

Sementara Cahyo Wibowo, narasumber dari Bea Cukai Madiun juga berharap masyarakat juga turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami berharap masyarakat paham tentang rokok ilegal. Maka kami juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan dengan detail pada masyarakat,” ungkapnya.

Perlu diketahui ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan dalam pasal 56 sanksi bagi pengguna diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar(adv/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca