Ponorogo-jatimsatu.com, Polres Ponorogo kembali menggelar Rillis di meeting room, Kamis (16/02/2023). Kali ini, Korp Bhayangkara itu, merilis 8 kasus Narkoba dengan 11 tersangka.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, Satreskoba mengungkap kasus Narkoba dari bulan Januari hingga Februari 2023. "Total ada 8 kasus dengan 11 tersangka. Terdiri dari sabu 2 kasus, dengan 2 tersangka, dengan barang bukti Sabu seberat 4,16 gram. Lainnya 9 orang menjadi pengedar obat daftar G dan lainnya, dengan barang bukti lebih dari 5 ribu butir,"terangnya.
Kapolres menambahkan, dari 11 tersangka terdapat 4 orang yang berstatus residivis. "Narkoba itu berasal dari luar Ponorogo. Bahkan ada 1 tersangka berasal dari Kediri,"tandasnya.
Foto : Pelaku Yang Berteriak Ampun Pak Jokowi Saat Ditangkap PolisiLebih lanjut Kapolres mengatakan ada yang unik saat penangkapan salah satu pengedar narkoba. "Saat diamankan di wilayah Mlilir, saking takutnya tersangka berteriak dengan mengatakan Ampun Pak Jokowi. Bahkan saat dibawa dengan mobil petugas, tersangka masih berteriak Ampun Pak Jokowi. Hal itu diperkirakan tersangka masih terpengaruh obat obatan terlarang. Dan menyebabkan ketakutan berlebihan sehingga berteriak seperti itu,"lanjutnya.
"Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel l, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadolsebanyak 1.173 butir," terang Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen.
Ia juga menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa.
Dia menegaskan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Untuk kasus sabu akan kita kenakan Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," tegas AKP Akhmad Khusen
"Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang ( Daftar G) dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara,"pungkasnya.(dd)
Posting Komentar