Ponorogo-jatimsatu.com+ Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur terjadi di desa Kunti, kecamatan Sampung, Ponorogo. Pelaku, (FAR), merupakan pria berusia 22 tahun, yang ternyata menyukai sesama jenis.
Hal itu terungkap dalam pers rillis yang digelar di Mapolres Ponorogo, Rabu (8/2/2023).
"Awalnya warga curiga, pelaku ini mondar mandir disekitar rumah korban didesa Kunti, Kecamatan Sampung,"kata Kapolres AKBP Catur C Wibowo.
Ternyata, lanjut Kapolres, setelah diamankan warga, pelaku terbukti mencuri celana dalam milik FSM yang sedang dijemur. "Saat diamankan warga dibalai desa, pelaku mengakui telah beberapa kali mengambil celana dalam milik FSM,"tandasnya.
Kapolres menambahkan, yang lebih mencengangkan, pelaku ternyata juga telah mencabuli ABH, siswa sekolah dasar yang masih berusia 9 tahun, sebanyak dua kali. "ABH ini merupakan anak dari FSM,"tandasnya.
Modus pelaku, kata Kapolres, mengajak ABH kerumahnya untuk bermain game melalui handphonenya. "Saat bermain game itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,"paparnya.
Atas perbuatan pencabulan itulah, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.(dd)
Posting Komentar