Soal Regroping, Komisi D DPRD Ponorogo Hearing Dindik, BKPSDM Hingga Kepala Sekolah

 

Ponorogo-jatimsatu.com-, Komisi D DPRD Ponorogo menggelar rapat membahas terkait penutupan 8 Sekolah Dasar Negeri (SDN). Selain itu juga mengurai pemicu regroping SDN tersebut, Senin (27/3/2023).

Tak hanya Dinas Pendidikan, Komisi D DPRD Ponorogo juga  memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yaitu  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta 8 Kepala Sekolah Dasar Negeri yang akan ditutup.

Pamuji, Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, mengatakan pihaknya sudah mengingatkan sejak 2 tahun yang lalu, untuk Kepala Sekolah dan Dindik agar dipacu lagi sebelum mengadakan regroping.

"Hingga saat ini ada 72 Sekolah Dasar Negeri yang memiliki murid di bawah 40 siswa. 8 diantaranya akan di tutup dan siswanya diregroping ke Sekolah Dasar terdekat. Sekolah itu SDN 2 Kertosari, SDN 2 Banyudono, SDN 3 Bangunrejo, SDN 1 Ngumpul, SDN 2 Pelem, SDN 3 Bedoho, SDN 5 Baosan Lor, dan SDN 6 Mrayan,"paparnya.

"Banyak aduan ke kami ternyata ada yang menolak sekolah diregroping atau ditutup. Ini lantaran, siswa yang akan dipindahkan ke sekolah yang ada diluar desa. Inj harusnya menjadi perhatian Dindik untuk regroping, jangan sampai siswa pindah keluar wilayahnya,"katanya lebih jauh 

Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri mengapresiasi atas masukkan dari Komisi D DPRD Ponorogo. Hal ini menjadi penyemangat bagi seluruh guru dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan sekolah. "Kita  terpaksa melakukan regroping sekolah lantaran jumlah siswa yang ada tidak sebanding dengan tenaga pendidik,"pungkasnya.(adv/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca