Dikawal Puluhan Polisi, Eksekusi Rumah Di Ngampel Berjalan Lancar

 

Ponorogo-jatimsatu.com- Dikawal puluhan petugas Polres Ponorogo, eksekusi sebuah rumah oleh Pengadilan Negeri Ponorogo di wilayah Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Ponorogo berjalan lancar, Selasa pagi (30/5/2023). Eksekusi yang juga dihadiri pihak kecamatan, Kepala Desa hingga RT itu, diawali dengan pembacaan keputusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang kemudian dilanjutkan pemindahan barang-barang didalam rumah tersebut.

Ernawati, SH, MH, pengacara pemohon, saat dikonfirmasi mengatakan, pada intinya clientnya yaitu Suyanto merupakan pemenang lelang rumah di wilayah desa Ngampel, Kecamatan Balong. "Awalnya termohon itu pinjam dana di PNM, kemudian wanprestasi. Akhirnya barang jaminannya berupa sebidang tanah dan rumah, dilelang oleh pihak bank, dan dimenangkan oleh client kami,"paparnya. 

Pengacara senior itu juga mengatakan, ketika posisi memenangkan lelang, kondisi rumah belum kosong. "Padahal saat itu, keterangan dari pak Suyanto, pihak bank sudah menjanjikan jika rumah tersebut akan dikosongkan. Tenyata pada kenyataannya tidak dikosongkan,"paparnya.

Namun, lanjut Ernawati ketika Suyanto selaku pemenang lelang atau telah membeli rumah itu dan sudah melakukan balik nama pada sertifikat, ternyata tidak bisa menguasai obyek lelang. 

"Atas kejadian itu, Suyanto mau tidak mau harus mengajukan  pengosongan rumah itu ke Pengadilan Negeri Ponorogo,"lanjutnya.

"Sebenarnya, sejak awal kita sudah melakukan mediasi melalui Pengadilan Negeri dengan termohon untuk secara baik baik, mengosongkan rumah tersebut. Bahkan, akan diberi bantuan seperti tenaga hingga tranportasi. Namun pihak termohon tidak berkenan dan merasa benar,"paparnya lebih jauh.

Sehingga, kata Ernawati, dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari ini. "Setelah pengosongan ini, pihak Pengadilan Negeri Ponorogo akan menyerahkan secara resmi kepada Pemohon. Dan menjadi milik sepenuhnya pak Suyanto,"katanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, termohon yang merupakan warga desa Balong, melakukan peminjaman pada sebuah bank. Karena tidak melakukan pembayaran dengan nilai sekitar 180 juta, maka jaminan berupa sebidang tanah dan bangunannya disita dan kemudian dilelang. (dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca