Pagelaran Wayang Kulit Sarana Satpol-PP Ponorogo Untuk Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Ponorogo-jatimsatu.com– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Ponorogo melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, kembali melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kali ini melalui pagelaran wayang kulit semalam suntuk.

Pagelaran wayang kulit kali ini, digelar di balai Desa Siman, Kecamatan Siman, Ponorogo, dengan dalang Ki Mus Mujiono dengan membawakan lakon, “Wahyu Katentreman” dengan diiringi karawitan Manduro Ponorogo, Sabtu (17/6/2023).

Sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pagelaran wayang kulit semalam suntuk kali ini, terlihat sebelum pentas pagelaran wayang kulit, diisi dengan sambutan dan sosialisasi yang di hadiri langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito dan naras umber dari Petugas bea cukai Madiun, Ikhsan Trianto dan jajaran.

Selain Kasatpol PP Ponorogo dan petugas bea cukai Madiun, juga terlihat hadir, Anggota DPRD Ponorogo, Evi Dwitasari, Forkopimcam Siman, Dinas Pariwisata, Kepala Desa Siman, Suwono dan juga jajaran perangkat desa Siman.

Dalam sambutanya Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Drs. Joko Waskito menyampiakan bahwa kegiatan malam ini adalah dalam rangka penegakan hukum tentang gempur rokok illegal.

“Satpol PP ada peran dan tugas sosialisasi juga penegakan. Salah satu nya lewat tatap muka. Dan di tahun ini setidaknya ada lima kali kegiatan melalui pergelaran wayang kulit, dan 11 kali Raziah gabungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joko Waskito menjelaskan bahwa, pagelaran wayang kulit ini merupakan kegiatan yang paling efektif untuk menyampaikan pesan gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo. Dan pagelaran wayang kulit ini salah satu acara yang digemari masyarakat Ponorogo.

Joko Waskito berharap, dengan gencarnya sosialisasi yang di lakukan Satpol PP ini, diharapkan warga masyarakat Ponorogo paham apa itu rokok ilegal, juga bagaimana dampak negatif jika tetap menjual, mengedarkan maupun mengkonsumsi rokok ilegal tersebut.

Sementara itu, petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Ikhsan Trianto pada kesempatan itu, juga mensosialisasikan tentang ciri-ciri rokok ilegal, juga sekaligus menjelaskan secara detail tentang larangan memakai dan menjual rokok illegal.

Ikhsan Trianto mengajak supaya kita semua faham tentang rokok ilegal. “Harapan kita sama-sama bisa menjaga serta mau melaporkan jika menemui di lapangan ciri-ciri rakok rokok ilegal beredar atau di perjual belikan,”tandasnya.(adv/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca