Diserahkan Ke Jaksa, Tersangka Pembunuhan Di Semanding Langsung Di Tahan

 

Ponorogo-jatimsatu.com-Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar jam 1 siang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo, dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. 

Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatkan, bahwa adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu JEKI R. P.

"Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"jelasnya.

Disamping itu, lanjut Kasi Intel, barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari kasus tersebut diantaranya 1 unit motor merk Yamaha RXS, 1 unit HP Iphone 7 plus, 1 buah karpet motif bunga dan beberapa barang lainnya. 

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka maupun barang bukti, atas nama tersangka JEKI R.P, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2023 hingga tanggal 03 Oktober 2023,"paparnya.

Pelaksanaan tahap II tersebut dimulai sekira pukul 1 siang hingga selesai sekira pukul 2 siang, dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sumiran (57). Korban yang merupakan warga kabupaten Magetan itu ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan Jeki (21) dan AH (16) dirumah kontrakan korban di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo. "Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,"terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, Kamis (6/7/2023).(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca