Tahap 2 Kasus Korupsi PNPM Sooko, Tersangka Ditahan

  

Ponorogo-jatimsatu.com- Akhirnya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dilakukan oleh Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo pada tanggal pada tanggal 27 Oktober 2023. 

Kejaksaan Negeri Ponorogo juga melakukan penahanan di Rutan Klas II B Ponorogo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2023 hingga 15 November 2023  terhadap tersangka CSY Ketua UPK Kecamatan Sooko. 

Hal itu dilakukan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, yang diberikan kepada SPP (Simpan Pinjam Perempuan) pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018. 

Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka CSY adalah 1.326.323.204.31 rupiah,- ( satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat rupiah, tiga puluh sen.  

"Tersangka diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"paparny.

Pelaksanaan penyerahan tersangka & barang bukti (Tahap 2) an tersangka CSY tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 pagi dan selesai sekira pukul 11.00, dalam keadaan aman, lancar, dan tertib.(hms/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca