DPR RI Setujui Perubahan UU Desa, Harapan Baru bagi Masyarakat Desa

 

Jakarta-jatimsatu.com- Setelah melewati proses panjang dan penuh tantangan, akhirnya Perubahan UU Desa disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Februari 2024. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian.

Salah satu kelompok yang paling antusias menyambut Perubahan UU Desa adalah para kepala desa. Mereka berbondong-bondong datang ke Gedung DPR RI untuk mengawal keputusan tersebut. Salah satunya adalah Eko Mulyadi, Kepala Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Eko mengatakan, perjuangan para kepala desa seluruh Indonesia telah membuahkan hasil dengan disetujuinya Perubahan UU Desa. Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah mendukung perubahan tersebut.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah mensetujui Perubahan UU Desa ini. Ini adalah harapan baru bagi kami untuk membangun desa kami lebih baik lagi," kata Eko.

Perubahan UU Desa yang disetujui antara lain adalah penambahan dana desa, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 2 periode, serta penambahan tunjangan untuk kepala desa, BPD, dan perangkat desa.

Eko mengatakan, penambahan dana desa sangat penting dan krusial untuk lebih memajukan desa masing-masing. Ia berharap, dana desa dapat digunakan secara efektif dan transparan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

"Penambahan dana desa ini akan sangat membantu kami untuk meningkatkan pelayanan publik, infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di desa kami. Kami akan mengelola dana desa dengan baik dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Eko.

Sementara itu, Budianto, Koordinator KIB Kabupaten Ponorogo, juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas disahkannya Perubahan UU Desa. Ia mengatakan, ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk memberdayakan desa dan mensejahterakan masyarakat desa.

"Tentu kita akan mengawal keputusan ini, dan akan menjalankannya dengan baik. Terima kasih juga kita sampaikan pada sahabat kepala desa seluruh Indonesia pada umumnya, dan Ponorogo pada khususnya atas kebersamaan dan sinergitas yang telah terbangun ini," tutur Budianto.

Perubahan UU Desa ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. Dengan demikian, desa dapat berperan sebagai pilar pembangunan nasional dan penyeimbang perkembangan antara desa dan kota.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca