Ponorogo-jatimsatu.com-Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur melalui Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam penggunaan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), terkait pelaksanaan SPPT-TI serta penginputan Regitrasi dan pengiriman konsolidasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Rabu (06/03).
Azhar Farhani, selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo menyambut kedatangan Tim Monev Kanwil.
Dalam kegiatan ini Tri Agung Arianto Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama
Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur memimpin jalannya pelaksanaan Monev. Diawali dengan pengecekan dan pemantauan secara langsung terhadap beberapa fitur pada Aplikasi SDP, bertujuan agar aplikasi tersebut dapat berjalan secara optimal dalam penggunaannya di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Tri Agung Arianto beserta staff saat melakukan monitoring menyampaikan, "Secara keseluruhan penggunaan aplikasi SDP sudah baik. Penginputan registrasi dan pengiriman data sudah rutin. perlu dipertahankan." tutur Tri Agung.
Pada kesempatan yang sama Tri Agung juga menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan SPPT-TI, yaitu pemberitahuan masa penahanan dan pemberitahuan narapidana yang akan bebas.
" Berkaitan dengan pemberitahuan habis masa penahanan kurang 10 Hari, 3 Hari dan H-1, harus bersurat ke pihak penahan sebagai kelengkapan administrasi." kata Tri Agung.
Dalam perbincangannya Tri Agung Arianto sangat mengapresiasi melihat hasil monitoring dan evaluasi "apresiasi untuk Rutan Ponorogo yang sudah tertib dan baik dalam pelaksanaan penggunaan aplikasi SDP" ungkapnya.(dd)
Posting Komentar