Ponorogo -jatimsatu.com– Bertempat di Aula Sasono Cokrodimuko Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) hari ini mendapatkan Sosialisasi dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun. Selasa (21/05/2024).
Kegiatan “MANDALIKA” (Bapas Madiun Datangi Klien Se-Karisidenan) yang diadakan di Rutan Ponorogo ini bertujuan untuk sosialisasi mengenai kesiapan WBP yang akan mendapatkan program reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat/ Cuti Bersyarat.
Kegiatan Sosialisasi integrasi sosial dimulai pukul 09.00 WIB, dibuka oleh Azhar Farhani selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo. Azhar berpesan kepada warga binaan agar di cermati dan dipahami arahan dari petugas Bapas yang nantinya itu adalah salah satu aturan yg harus di pedomani setelah WBP mendapatkan hak integrasinya.
“Diharapkan temen-temen warga binaan bisa dicermati dan dipahami semua warga binaan dikarenakan Hak yang didapatkan ada kewajibannya.” Kata Azhar
Saifullah Hamdani Putra Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Madiun dalam sosialisasinya menegaskan bahwa warga binaan yang telah mendapat hak integrasinya masih mempunyai kewajiban untuk lapor Petugas atau PK masing-masing WBP
“ warga binaan yang telah mendapat hak integrasinya akan berubah status nya menjadi klien pemasyarakatan, dan pembebasan bersyarat bukan bebas sebebas bebasnya. Melainkan bebas yang ada syarat nya dan harus wajib lapor kepada petugasnya masing masing.” Tegas Hamdani.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman kepada WBP Rutan Ponorogo dan membentuk sinergitas antara pihak Rutan, Bapas dan instansi yg bekerjasama dengan Bapas Madiun.(abw)
Posting Komentar