Kehadiran Keluarga di Sidang TPP Membuka Hati Warga Binaan Siap Bebas

Ponorogo -jatimsatu.com- Bertempat di Ruang Kunjungan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Rabu (22/05/2024) dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Narapidana beserta Keluarga selaku Penjamin. Sidang TPP dibuka oleh Livya  selaku sekretaris sidang TPP yang kemudian dilanjutkan penyampaian pendapat anggota. Dalam proses pengusulan kali ini, Azhar Farhani selaku Ketua sidang TPP mengungkapkan ini merupakan tahap awal program pembinaan atas 10 WBP dan menyampaikan maksud dan tujuan menghadirkan penjamin sehingga dapat memahami proses dan perannya dalam hal pelaksanaan program pembinaan WBP.

“ini merupakan tahap awal dari proses pembinaan pengusulan integrasi, semua warga binaan diharapkan selalu mengikuti tata tertib dan pembinaan yang ada di Rutan” ujar Azhar.

Selain anggota TPP turut hadir diantaranya Kepala Rutan dan Pejabat struktural, perwakilan dari Regu Pengamanan dan Tim Medis Kesehatan Rutan serta Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Madiun. 

Kepala Rutan Ponorogo Agus Imam Taufik menyampaikan hadirnya keluarga sebagai penjamin merupakan suatu bentuk transparansi yang dilakukan Rutan Kelas IIB Ponorogo agar penjamin lebih memahami alur dan perannya. Sehingga dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) dapat berjalan aman dan lancar. Selain itu untuk membuka mata hati Warga Binaan agar selalu ingat keluarga dan tidak mengulangi tidak pidana Kembali. 

“ kami menghadirkan keluarga pada intinya adalah untuk supaya kalian jauh lebih baik tidak melakukan kesalahan lagi. Semua punya masalalu, tinggal bagaimana mempersiapkan diri menatap kehidupan kedepan yang lebih baik lagi, sehingga bisa menebus waktu yang kemarin hilang bersama keluarga.” Tegas Imam. 

Secara garis besar semua anggota TPP menyetujui pengusulan pembinaan kepada 10 WBP dengan catatan agar para WBP yang diusulkan tidak mengulangi tindak pidananya dan lebih jauh berfikir dalam melakukan tindakan apapun. Sehingga dalam proses pengusulan telah sesuai dengan parameter yang ditetapkan sehingga dapat diberikan program pembinaan integrasi.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca