Ponorogo -jatimsatu.com- Sidang Putusan Terhadap Terdakwa SYN dan SJD Terkait Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022 telah digelar Selasa (16/7/2024).
Menurut Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa SYN dan SJD pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa SYN dan SJD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SYN selama 2,5 (dua setengah) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terhadap terdakwa SYN, lanjut Agung agar membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan,"terangnya, Rabu (17/7/2024)
Selanjutnya, kata Agung Riyadi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SJD selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan.
"Terhadap terdakwa SJD agar membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan,"katanya.
Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo mengambil sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.(dd)
Posting Komentar