Ponorogo -jatimsatu.com– Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur, terkait dugaan pelanggaran paslon petahana Sugiri Sancoko-Lisdyarita.
Tim kuasa hukum paslon 01 sebelumnya menuding paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita, yang menjabat Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mereka dianggap melanggar aturan dengan melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada 21 Maret dan 16 Mei 2024.
Selain kasasi, tim hukum Ipong-Segoro juga menggugat Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan pencalonan Sugiri-Lisdyarita di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima pada 23 Oktober 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau perundang-undangan dalam keputusan judex facti. Dengan demikian, permohonan kasasi ditolak, dan paslon 01 diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.
Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitno, memastikan putusan MA tersebut menjadi landasan final bagi pelaksanaan Pilkada Ponorogo 2024. "Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika penetapan paslon sudah dinyatakan sah, maka tidak ada lagi persoalan," ujar Gaguk, Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan bahwa seluruh jadwal dan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai rencana. "Intinya, SK penetapan paslon tidak ada masalah. Pilkada 2024 siap dilaksanakan," tegasnya.
Dengan putusan ini, pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita tetap sah mengikuti Pilkada Ponorogo 2024 tanpa kendala hukum.(dd)
Posting Komentar