Ponorogo -jatimsatu.com- Akhirnya Mahkamah Agung (MA) resmi molak kasasi yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada Ponorogo.
Seperti diketahui kuasa hukum paslon 01 sebelumnya mengajukan gugatan yang ditujukan ke KPU ke PTUN terkait paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, yang menjabat Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, yang dinilai melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mereka dianggap melanggar aturan dengan melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada 21 Maret dan 16 Mei 2024.
Selain kasasi, tim hukum Ipong-Segoro juga menggugat Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan pencalonan Sugiri-Lisdyarita di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima pada 23 Oktober 2024.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau perundang-undangan dalam keputusan judex facti. Dengan demikian, permohonan kasasi ditolak, dan tim kuasa hukum paslon 01 diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 500 ribu rupiah.
Tatik Sri Wulandari SHI, MH, Advokat yang juga dosen yang kini menempuh S3 melihat bahwa terhadap perkara No 5/G/PILKADA/2024/PTTUN.SBY tidak dapat memenuhi syarat formil dan materiil terhadap Posisi Kerugian Penggugat terhadap Objek Sengketa yang menyebabkan Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum.
"Sehingga pantas dan telah diputuskan oleh Majelis Pemeriksa Perkara Gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima senada dengan putusan Kasasi Nomor 815K/TUN/PILKADA/2024 yang diputuskan pada tanggal 20 November 2024 dengan Amar Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi paslon 1. Intinya sudah diprediksi sebelumnya atas putusan MA,"paparnya, Jum'at (22/11/2024).
Tatik juga memberikan apresiasi luar biasa kepada KPU Ponorogo yang sudah bekerja luar biasa dari tahap awal sampai dengan menjelang pencoblosan ini, berbarengan ini juga berperkara di PPTUN Surabaya
"Agar mohon terus menjaga integritas penyelenggara dalam melayani semua pihak, baik seluruh peserta dan seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo dalam rangka memilih Pimpinan Daerah yang membawa Kabupaten Ponorogo menjadi Kabupaten yang Maju dan Hebat,"pungkasnya.(dd)
Posting Komentar