Warga Badegan Tuntut Kejelasan, Kepala Dusun Kroyo Diduga Terlibat Pungli

 


Ponorogo -jatimsatu.com– Ketidakpuasan warga terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh perangkat Desa Kroyo, Kecamatan Badegan, memicu aksi protes massal di Balai Desa Badegan pada Selasa (14/1). Warga menuntut Kepala Dusun Kroyo diberhentikan sementara terkait dugaan pelanggaran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kepala dusun diduga meminta biaya tambahan untuk pengurusan pemecahan tanah dan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di luar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL. "Kami kecewa karena pungutan tambahan ini melanggar aturan yang sudah disepakati," ujarnya.

Meskipun mediasi antara warga, pihak desa, dan kecamatan telah dilakukan beberapa kali dan uang yang ditarik sudah dikembalikan, warga tetap mendesak adanya tindakan tegas. “Kami meminta Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, untuk segera memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara Kepala Dusun Kroyo sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024,” tambahnya.

Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak akhir 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Hal ini yang mendorong warga menggelar aksi hari ini.

Warga berharap Kepala Desa Badegan segera mengeluarkan surat teguran resmi sebagai langkah awal untuk memberikan sanksi administratif terhadap Kepala Dusun Kroyo. "Kami tidak ingin ada kasus serupa yang mencoreng kepercayaan masyarakat," tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa dan kecamatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca