197 Narapidana Rutan Ponorogo Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas pada 1 Syawal 1446 H

Ponorogo – jatimsatu.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menggelar acara penyerahan Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1456 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (28/3) pukul 09.00 WIB hingga selesai di Area Kunjungan Rutan Ponorogo.

Acara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-118 tanggal 26 Maret 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, serta dihadiri oleh pejabat struktural, staf pegawai, dan WBP yang beragama Islam.

Dari total 278 WBP yang menjalani pembinaan di Rutan Ponorogo, sebanyak 197 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, lima orang WBP mendapatkan remisi yang langsung mengakhiri masa pidana mereka sehingga dinyatakan bebas.

Secara simbolis, Surat Keputusan Remisi Khusus Keagamaan Islam diberikan oleh Plt. Kepala Rutan kepada dua perwakilan warga binaan Rutan Ponorogo.

Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan bersungguh-sungguh dalam menjalani pembinaan,” ujarnya.

Selama berlangsungnya acara, kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama masa pembinaan di Rutan Ponorogo.

Laporan kegiatan ini telah disusun dan didokumentasikan sebagai data dukung untuk keperluan lebih lanjut. Pihak Rutan Ponorogo juga akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memastikan bahwa program pembinaan bagi narapidana berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih bersemangat dalam menjalani masa hukuman mereka serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca