Mobil Dikembalikan ke Terlapor, Korban Kecewa dan Tempuh Jalur Hukum

Ponorogo – jatimsatu.com - Kekecewaan dirasakan oleh Manto Setiyawan setelah mobil miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan dikembalikan kepada terlapor, seorang oknum perangkat desa berinisial BP. 

Langkah tersebut memicu pertanyaan besar, terutama dari pihak kuasa hukum korban, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H., yang menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini.

Menurut Wahyu Dhita, pengembalian barang bukti tanpa melibatkan pihak pelapor atau pemilik kendaraan adalah tindakan yang mencurigakan. 

“Keputusan ini mengundang tanda tanya. Mengapa saat pengembalian barang bukti kami tidak dihadirkan atau diberitahu?” ujarnya usai mediasi yang dilakukan setelah mobil dibawa keluar dari Polsek Pulung pada Rabu (19/3/2025).

Manto Setiyawan, ayah dari Aulia Afdaul Muuna (Daul), juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa sebagai korban yang diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan. 

“Seharusnya mobil ini tidak diserahkan kepada BP sebelum masalah ini selesai. Saya khawatir jika mobil kembali ke tangan BP, akan ada hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat BP juga tengah menghadapi persoalan hukum lain terkait dugaan penggelapan mobil rental,” tuturnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Kapolsek Pulung, AKP Choirul Maskanan, S.H., menjelaskan bahwa mobil tersebut awalnya dititipkan di Polsek Pulung atas inisiatif BP setelah adanya laporan dugaan penggelapan. 

“Sebenarnya, kami tidak berhak menerima titipan barang bukti karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, demi menjaga situasi tetap kondusif, kami mengambil jalan tengah dengan tidak menyerahkannya kepada pelapor maupun terlapor saat itu,” jelasnya.

AKP Choirul menambahkan bahwa sebelum dirinya pindah tugas, ia merasa perlu menyelesaikan segala urusan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk mengembalikan mobil kepada BP. 

“Oknum perangkat desa ini juga telah membuat surat pernyataan bahwa mobil tidak akan dipindahtangankan kepada pihak mana pun. Unit tersebut diserahkan kepada BP hari ini sekitar pukul 10.00 WIB,” tambahnya.

Merasa ada ketidakadilan, Wahyu Dhita memastikan bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Propam dan Kapolres untuk meminta kejelasan lebih lanjut terkait prosedur yang telah dilakukan. 

“Kami akan melayangkan surat kepada Propam dan Kapolres. Kami ingin ada transparansi dan kepastian hukum dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana barang bukti dalam sebuah perkara hukum bisa dikembalikan kepada terlapor sebelum proses hukum tuntas. 

Pihak korban berharap ada tindakan lebih lanjut agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca