Ponorogo – jatimsatu.com - Rutan Kelas IIB Ponorogo terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi narapidana dan anak binaan. Salah satu langkahnya adalah dengan mengikuti Zoom Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan pada Senin, 10 Maret 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, beserta jajaran pejabat struktural dan staf pegawai di Ruang Rapat Zona Integritas (ZI) Rutan Ponorogo. Berbagai aspek penting dalam pembinaan warga binaan menjadi fokus utama pembahasan, termasuk prosedur integrasi, registrasi, dan kebijakan terkait amnesti.
Dalam sesi integrasi, ditekankan bahwa Kejaksaan harus memberikan surat keterangan bahwa tidak ada perkara lain sebelum narapidana menerima hak integrasi. Selain itu, Kejaksaan Negeri juga perlu mendapat pemberitahuan sebelum pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), yang dapat diberikan setelah warga binaan menjalani minimal 2/3 masa pidana.
Sementara itu, pembahasan registrasi mencakup persiapan remisi Hari Raya Nyepi pada 28 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 1 April 2025.
Kebijakan amnesti juga menjadi perhatian, dengan kategori penerima yang mencakup narapidana pengguna narkotika Pasal 127, pelaku makar tanpa senjata, kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara, serta kelompok rentan seperti ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual, dan warga binaan berusia di atas 70 tahun.
Sepanjang kegiatan, seluruh peserta mengikuti arahan dengan baik, memastikan acara berjalan dengan lancar dan tertib. Laporan serta dokumentasi kegiatan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk bahan evaluasi dan tindak lanjut ke depan.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pembinaan narapidana dan anak binaan berjalan sesuai aturan, serta memberikan pemahaman lebih mendalam terkait hak-hak warga binaan,” ujar Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi.
Dengan adanya penguatan ini, Rutan Ponorogo berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan pembinaan bagi warga binaan, selaras dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(abw)
Posting Komentar