Ponorogo, jatimsatu.com – Persoalan semrawutnya penataan kabel jaringan internet di Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru. Komisi C DPRD Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik untuk mengurai benang kusut persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat itu.
Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mengatakan, hearing digelar setelah banyak pengaduan dari warga yang masuk ke Dinas Kominfo. Namun, menurutnya, Kominfo memiliki kewenangan terbatas.
"Kominfo hanya bisa memberikan rekomendasi, tidak bisa menindak langsung," kata Agung saat dihubungi detikJatim, Selasa (20/5/2025).
Politikus PDIP itu menegaskan pentingnya penerbitan regulasi sebagai payung hukum agar penataan kabel dan tiang jaringan internet bisa ditangani secara serius. Mulai dari perizinan, estetika pemasangan, hingga penyelesaian konflik di lapangan.
"Ke depan harus melibatkan banyak pihak, seperti DPMPTSP, DPU-PKP, Kominfo, hingga Satpol PP. Saat ini, pengaduan bisa disampaikan ke Dinas Kominfo sebagai jembatan penyelesaian masalah," jelasnya.
Agung juga menyebut, saat ini jumlah provider atau ISP yang memiliki izin resmi masih sangat minim.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko, mengakui belum adanya SOP atau regulasi menjadi kendala utama pihaknya dalam bertindak.
"Selama ini, Kominfo memang tidak punya peran karena belum ada dasar hukumnya," ujar Sapto.
Pihaknya kini menunggu terbitnya SOP dari DPMPTSP agar peran teknis Kominfo dalam menilai kelayakan jaringan internet bisa lebih jelas.
"Perlu diskresi hukum. Secara teknis, kami bisa menilai kelayakan pemasangan kabel atau tiang jika sudah ada aturannya," pungkasnya.(dd)
Posting Komentar