KOPDES MERAH PUTIH PERCEPATAN DAN KENYATAAN

 

Agenda besar Percepatan Pembetukan Koperasi Merah Putih (KMP) banyak dihadapkan pada kondisi untuk menentukan pilihan yang benar dari semua pilihan.

memang sering menimbulkan kebingungan. Perbedaan jumlah minimal Pendiri koperasi primer antara UU no. 25 tahun 1992  Tentang Koperasi  dan PP no. 7 tahun 2021 Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengahterjadi karena adanya 

1. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6 ayat (1) Menyebutkan minimal 20 orang untuk mendirikan koperasi primer. 

2. Aturan Baru: PP No. 7 Tahun 2021 dalam pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa:

"Koperasi primer dapat didirikan oleh paling sedikit sembilan orang."  Bagaimana Penyikapan nya  Mengacau ketentuan dan UU 12 tahun 2011 pasal 7 dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, 

Asas lex superior derogat legi inferiori memiliki makna bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Artinya, peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas lex superior derogat legi inferiori ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan

Hal lain , soal notaris dan legalitas pembuatan akta koperasi. Berdasarkan Peraturan Meteri Koperasi NOMOR 10/Per/M.KUKM/IX/2015, dan juga Kepmen 98/KEP/M.KUKM/X/2004, notaris pembuat akta koperasi hanya berlaku untuk Notarais Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Artinya tidak semua notaris bisa membuat akta koperasi jika mengacu dua aturan tersebut.

Akan tetapi munculnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Maka Ditjend AHU nomor  AHU-AH 02-40 Tahun 2025, maka semua notaris dapat dan boleh membuat akta koperasi. Hal tersebut bukan berarti terjadi benturan, namun harus dimaknai sebagai solusi ketika kesulitan mendapatkan notaris dengan kualifikasi NPAK. Semua notaris dalam kondisi darurat dapat di minta untuk membuatkan Akta Koperasi. Status hukum sama. 

Analoginya adalah soal wudhu menggunakan air sebagai salah satu syarat bersuci sebelum sholat. Dalam kondisi darurat jika tidak ada air atau air sangat minim, maka boleh diganti tayamum. 

Untuk itu, bagi notaris yang tidak punya NPAK harus menyiapkan diri jika nanti diminta  membantu percepatan pembuatan akta Koperasi Merah Putih. 

Meski demikian jangan sampai nantinya ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  melakukan mobilisasi ke desa-desa untuk menggunakan notaris tertentu non NPAK, terlebih mengesamping Notaris NPAK.

Sebagai bentuk kemandirian, desa boleh mencari sendiri notaris yang dipandang mampu membuatkan desain kontruksi hukum rumah besar Koperasi Desa Merah Putih di desa masing-masing. Semua notaris silahkan memaparkan desain produknya ke desa-desa. 

Penentuan pemilihan notaris yang berujung pada monopoli dengan campur tangan kekuasaan dilarang keras. Misalnya, ada pejabat menentukan notarisnya harus yang ini, maka hal itu bisa masuk dalam kategori pidana kejahatan dalam jabatan. Bahkan bisa masuk pidana korupsi jika dilakukan pejabat negara atau pemerintah. 

Status akta nya……? Peraturan Meteri Koperasi NOMOR 10/Per/M.KUKM/IX/2015 atas Perintah UU Nomor 25 Tahun 1992 Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian dan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), Sedang  (SE) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Maka Ditjend AHU nomor  AHU-AH 02-40 Tahun 2025, Berdasarkan UU 12 Tahun 2011 Pasal 8 Bukan Prodak Hukum. Kalau Itu dibayar per orangan dan dibayar uang Negara akan berdeda. Saran Penulis Alangkah lebih baiknya cari yang pasti pati saja biar tidak bermasalah di kemudian hari.

Bukan hanya soal pemilihan notaris, perbedaan pemahaman terhadap petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1. TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi. Kopdes Merah Putih Akan Menerima dan Mengelola Pinjaman dari Bank Himbara  dan Bank Himbara akan Patuh dan Tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tahun Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Menurut hemat penulis, hal tersebut menjadi tidak wajib dilakukan apabila kepala desanya bermasalah dalam hal yang berkaitan dengan keuangan.  Acuanya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tahun Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kecuali Memang tidak akan melakukan pinjman dari Bank Himbara 

Apabila kepala desanya bermaslah dengan SLIK  sebaiknya tidak masuk menjadi ketua penggawas. Solusinya bisa diganti dengan yang lain seperti sekretaris desa atau pihak lain sesuai hasil musyawarah para pendiri KMP di desa. Apalagi juklak ini sifatnya sebagai alat bantu dan contoh, dan tidak kaku. Semua menyesuaikan kondisiasing-masing desa 

Lantas muncul pertanyaan berikutnya, bagaimana status Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Perangkat Desa, apakah boleh menjadi pengurus KMP? 

Jawabnya adalah boleh, karena tidak ada larangan. Tentu ada syaratnya, yaitu tidak ada hubungan semenda dengan pengawas. Sedangkan unsur pimpinan desa (kepala desa dan ketua BPD) tidak boleh menjadi pengurus.

Karena dalam KMP kepala desa secara otomatis sudah menjadi ketua pengawas. Sedangkan Ketua BPD ikut menjadi pengawas, tapi tidak di Pengurus. Prinsipnya pengurus koperasi dari-oleh dan untuk anggota apapun kedudukan dan Jabatanya.dan Karena Pertama Kalinya dari oleh Pendiri Maka Kalau Tidak boleh Perangkat dan BPD tidak usah jadi Pendiri.  

Jadi perangkat desa tisak dilarang jadi pengurus. Kecuali memiliki hubungan semenda dengan pengawas, misal anak, istri  suami dan lain sebagainya. 




Bagaimana Modal Koperasi Merah Putih? Sesuai regulasi koperasi pada umumnya, modal KMP bisa bersumber dari  Simpanan pokok anggota dan Simpanan Wajib. Misalnya setiap anggota dikenai Simpanan pokok Rp 100 ribu. Simpanan tersebut dikalikan jumlah warga desa setempat yang bergabung.  Kalau saja 100 ribu ,- Kali Jumlah DPT di Desa Setempat Kalau DPT desa ada 5.000  kan sudah Terkumpul  500. Juta dan  Modal penyertaan dari Pemerintah yang Bersumber dari APBN yang sudah ada di Desa 20% DD untuk ketahanan Pangan  berdasarkan Surat Menteri Desa nomor 6 Tahun 2025 pada angka 12,  20% DD dan PP 33 tahun 1998 Tentang Modal Penyertaaan, untuk Ketahanan Pangan 300 Jt dari dua Sumber ini sudah ada modal 800  juta Kopdes Merah Putih Biasa jalan Sampai dengan Program-Program Modal Penyertaaan pembiayaan dari Himbara maupun yang laian .

Ini perlu penyamaan Persepsi semua Pihak Desa, Dinas, PMD notaris  dalam Kontek ini biar tdk kesasar salah arah.  

Jangan Sampai Dinas Bikin KMP Kesanya Hanya menggugurkan Kewajiban Syarat salur DD tahap 2 Cair, Kades, dan Camat juga Sama, notaris yang penting Bikin akta Notaris Koperasi asal bikin copy paste, Maka Mimpi Besar Presiden jadinya  Gagal, yang ndesain Kopdes Merah Putih ini yang di Bayangkan  Gedung tingkat Semua Unit usaha ada di situ Semua Program Setrategis Nasional Masuk di Situ, Semua Perdagangan Barang Subsidi Masuk di situ, Punya Truk sendiri Punya Mesin Panen Sendiri , KMP Terlibat Semua Program Setrategis Nasional di MBG, baik menjadi Dapur  SPPG mapun suplayer bahan Baku, Terlibat  dalam Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat,  Ditributor PUPUK untuk Petani, Penampung Hasil Pertanianm Gas 3 Kg penyalur Bansos , PKH, BPNT, BLT dll.

Tapi di bawah yang terjadi yang penting bikin KMP, sekedar bikin jadinya  notaris nya juga bikin sekedar hanya seperti koperasi yang biasa dia buat, harapan Gedung tingkat, Setara Hotel aston Menjadi Penguasa bisnis Rakyat yang di buat Pagupon Omah doro Podo Omah Tinkat 3 tapi hanya untuk Pagupon Doro “Joko Sembung Lungguh Lincak Ora nyambung cak”,  Saya membayang KDMP ini Tronton Gadeng yang akan membawa dan mengangkut semua  Hal Bukan Viar roda 3 atau PIK UP  Semua sama sama alat akut tapi kapasitas nya Beda, Jalan yang mau di lewati  juga beda, sopir nya juga Harus SIM BII Umum Bukan SIM A. Maka Sekedar Coba Coba cari sopir  pilih yang terbaik kalua memang ada di Perangkat ya tdk apa apa untuk pertama kali nya biar perangkat yang babat dan membangun setelah berjalan Rapat anggota nanti yang memutuskan Perangkat kan Sudah Penghasilan Rutin jadi bisa untuk Jalan dan Oprasionl, ini masih proses merintis gajinya berapa penghasilan nya berapa belum pasti suruh orang kerja tanpa kepastian akan sulit , mencari SDM yang Ideal Bayar Piro akan muncul pertanyaan itu  Maka jangan membuat aturan yang mempersulit diri  selagi tdk ada di atur ber arti Boleh

“Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali” merupakan sebuah adagium hukum yang berasal dari bahasa belanda dan memiliki arti, yaitu “tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan yang mengatur lebih dahulu”  jadi selagi  tidak ada aturan yang megatur  ber arti boleh Perangkat dan BPD boleh jadi Pengurus KDMP untuk Pertama Kali nya ini Setah berjalan maka di pilih oleh dari anggota dalam Rapat Anggota.

NPAK atau Notaris jangan seperti Marketing Koprasi perkeriditan atau Lembaga Pemibayaan Pak tanda tangan di sisini disini, Tanpa paham apa yang di tanda tangani, pahamkan ini Jalan untuk samcai pada tujuan  jadilah AD bisa menjadi Petujuk arah yang benar, Tidak menyesatkan.

NPAK atau Notaris Jangan bikan akta abal-abal jangan menulis sesuatu yang tidak di mengerti dan di pahami oleh Pendiri, isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini pendiri  mencatumkan nominal 500 juta Hibah ini dalam Akta tapi itu bohong tidak apa menimbulkan Langkah yang menyesatkan  bisa  menjadi bahwa Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, 

NPAK dan Notaris buatkan akta hasil dari proses yang terjadi menjawab dan Menjadi Solusi  Masalah  yang selama ini terjadi, Pilihkan KBLI yang sesuai dan di pahami oleh Pendiri dan Pengurus jangan Hanya Copy Paste  yang sama sekali tdk relewan dan tidak mungkin iterjadi di Desa tesebut KBLI muatan Kapan Laut, Ekpedisi Muatan Kapal Udara,dll di Kopdes Merah Putih Nglopang  Parang,  ini jenis bidang usaha yang tdk mungkin bisa di lakukan oleh Pengurus ini menjerumuskan dan Meyesatkan,  yang Sudah Terlanjut Mari kita Perbaiki Bersama Supaya Koperasi Merah Putih Lahir Sesuai Harapan Semua Pihak Menjawab Semua Persoalan Yang terjadi di Masyarakat. *


DIMYATI DAHLAN, S.sos. SH. Direktur Bina Desa

0/Post a Comment/Comments

Dibaca