Ponorogo, jatimsatu.com – Sebuah sudut berbeda tampak di Rutan Kelas IIB Ponorogo pada Jumat pagi (23/5/2025). Di ruang yang biasanya digunakan untuk pembinaan, sepuluh warga binaan tampak serius berdialog dengan dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo. Hari itu, mereka mengikuti sesi konsultasi hukum — sebuah layanan yang mungkin tampak sederhana, namun berdampak besar bagi masa depan mereka.
Kegiatan ini bukan yang pertama kali dilakukan LBH Muhammadiyah Ponorogo. Namun, setiap pertemuan selalu menjadi momentum penting, baik bagi warga binaan yang sedang menjalani proses hukum, maupun bagi para pendamping hukum yang mendedikasikan diri untuk kelompok rentan.
Dipimpin oleh advokat Satrio Budi Nugroho, SH, dan didampingi oleh Bagas Doli Saputra, SH, sesi konsultasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dalam suasana tenang dan terbuka. Warga binaan yang hadir merupakan tahanan yang tengah menanti kepastian hukum, menghadapi berbagai persoalan mulai dari status perkara hingga kendala administratif yang kerap membingungkan.
“Kami hadir untuk memberi ruang diskusi yang adil dan terbuka bagi mereka yang butuh pemahaman hukum lebih baik,” ungkap Satrio. LBH Muhammadiyah menegaskan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari komitmen terhadap pemenuhan hak asasi manusia, sesuai mandat Surat Tugas resmi yang ditandatangani Ketua LBH, Dr. Ucuk Agiyanto, SH, M.Hum.
Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, bantuan hukum bagi warga binaan merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang sangat dibutuhkan. "Pemahaman hukum yang baik bukan hanya membantu mereka memahami posisi hukumnya, tapi juga mengajarkan nilai tanggung jawab dan kesadaran sebagai warga negara," jelasnya.
Dialog yang terjalin di ruang konsultasi hari itu bukan sekadar urusan pasal dan perkara. Lebih dari itu, hadir sebuah harapan — bahwa proses pemasyarakatan tak hanya mengurung, tapi juga mendidik dan memanusiakan.
Dengan hadirnya layanan seperti ini, warga binaan tak hanya dibantu menyelesaikan masalah hukum mereka, tetapi juga diberi bekal untuk kembali ke masyarakat dengan lebih siap, baik secara mental maupun hukum.(abw)
Posting Komentar