Ponorogo, jatimsatu.com – Upaya pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terus digalakkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang kembali digelar pada Kamis siang (08/05), bertempat di ruang kunjungan Rutan yang difungsikan sebagai aula serba guna.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini membahas pengusulan hak integrasi bagi 16 orang WBP, yang terdiri dari 13 narapidana usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 3 usulan Cuti Bersyarat (CB). Sidang dibuka oleh Ketua TPP, Azhar Farhani, dan diikuti oleh tim struktural serta perwakilan pembina warga binaan.
Dalam sambutannya, Azhar menekankan bahwa Sidang TPP bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penting dalam menilai kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. “Penilaian kami tidak hanya administratif, tetapi juga mencakup kedisiplinan, keaktifan dalam program pembinaan, dan sikap sehari-hari. Semua dilakukan secara menyeluruh dan objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perubahan sikap dan keterlibatan aktif dalam kegiatan pembinaan menjadi indikator penting dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang layak secara moral dan sosial.
Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, yang turut hadir dalam sidang, memberikan arahan khusus kepada peserta dan tim. Ia menyampaikan harapannya agar ke depan sidang TPP dapat melibatkan pihak penjamin dari keluarga atau masyarakat untuk memperkuat proses reintegrasi sosial.
“Kehadiran penjamin bisa menjadi bentuk dukungan moral sekaligus jembatan bagi warga binaan dalam proses kembali ke masyarakat. Ini bagian dari pendekatan humanis dalam pemasyarakatan,” ungkap Jumadi.
Ia juga mengingatkan bahwa hak integrasi bersifat dinamis dan dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran selama masa observasi, seperti perkelahian atau kepemilikan barang terlarang.
Dengan terselenggaranya sidang ini, Rutan Ponorogo kembali menegaskan komitmennya untuk memproses pengusulan hak integrasi secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada prinsip pembinaan yang berkelanjutan. Harapannya, warga binaan yang memenuhi syarat dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat perubahan yang positif dan bertanggung jawab.(abw)
Posting Komentar