Nusakambangan, Jatimsatu.com – Sebanyak 37 warga binaan asal Jawa Timur yang tergolong kategori risiko tinggi (high risk) resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7/2025).
Pemindahan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, serta didukung jajaran Polda Jatim. Para warga binaan ini berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.
“Mereka dipindahkan karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan merusak program pembinaan di lapas asal. Ini hasil asesmen ketat yang kami lakukan bersama penyidik dan tim intelijen,” tegas Kadiono, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
Kadiono menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, HP ilegal, dan segala bentuk pelanggaran tata tertib.
“Siapapun yang terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas, akan diberikan sanksi tegas. Ini demi menjaga ketertiban dan hak warga binaan lainnya untuk menjalani pembinaan secara layak,” tambahnya.
Sementara itu, Kalapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa ke-37 warga binaan tersebut akan disebar ke beberapa Lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.
“Mereka akan mengikuti pembinaan khusus sesuai tingkat risikonya, bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan. Tujuannya agar mereka berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali aktif dalam program pembinaan,” jelas Irfan.
Ia menegaskan bahwa redistribusi ini merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas Menteri Hukum dan HAM Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Agus Andrianto, serta sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
“Tidak boleh ada yang mengganggu marwah Pemasyarakatan. Ini tanggung jawab bersama,” tegas Irfan.
Diketahui, hingga saat ini hampir 1.100 warga binaan berisiko tinggi dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka merupakan narapidana kasus narkotika, terorisme, dan sejumlah kasus berat lainnya yang teridentifikasi dalam kategori high risk berdasarkan asesmen internal.(abw)
Posting Komentar