Ponorogo, jatimsatu.com - Dalam upaya menjaga kelestarian Telaga Ngebel sekaligus mengendalikan jumlah keramba, Jasa Tirta I menggelar sosialisasi di Pendopo Kecamatan Ngebel, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, PLN Nusantara Power, PUPKP, BBWS, BPBD, hingga Kelompok Budidaya Ikan Telaga Ngebel dan para kepala desa di sekitar kawasan.
Perwakilan Jasa Tirta I, Agung, mengatakan bahwa keberadaan keramba di Telaga Ngebel harus dikendalikan karena jumlahnya terus meningkat dan tidak semuanya sesuai aturan.
"Kita menyadari ekosistem keramba semakin meningkat, sehingga harus ada pengendalian, bukan membatasi ekonomi warga, tapi demi kelestarian alam," ujar Agung.
Menurutnya, pengelolaan Telaga Ngebel memerlukan komitmen kuat dari semua pihak karena banyak kepentingan yang terlibat.
"Kita berikan sosialisasi agar jelas mana wilayah yang boleh dan tidak boleh untuk keramba. Harapannya, Telaga Ngebel tetap terjaga dan lestari," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari PLN Nusantara Power, Sigit Yuwono, menegaskan pentingnya kualitas air Telaga Ngebel bagi keberlangsungan pembangkit listrik.
"Air menjadi kebutuhan bersama, termasuk untuk operasional pembangkit kami. Maka ini menjadi perhatian kementerian," jelas Sigit.
Camat Ngebel, Andri Hendhratmoyo, mengapresiasi inisiatif Jasa Tirta I dalam melakukan sosialisasi tersebut. Menurutnya, langkah ini perlu ditindaklanjuti secara konkret di lapangan.
"Biasanya kita yang menggelar sosialisasi seperti ini. Maka kami apresiasi Jasa Tirta. Selanjutnya akan kami sampaikan secara rinci kepada masyarakat, terutama terkait kualitas air Telaga Ngebel," kata Andri.
Ia menyebutkan, jumlah keramba di Telaga Ngebel sudah jauh berkurang. Dari sebelumnya 315 petak, kini tinggal 250 an petak per 17 Juni 2025. Bahkan, di wilayah Desa Sahang dan Wagir Lor, keramba sudah tidak ada sama sekali.
Perwakilan BBWS, Hera, menambahkan bahwa pengelolaan Telaga Ngebel dilakukan sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku.
"Saat ini kita menggunakan acuan Permen PUPR No 2 Tahun 2024," tegasnya.
Dengan kegiatan ini, semua pihak berharap agar keberadaan Telaga Ngebel sebagai sumber daya alam yang penting dapat terus dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.(abw)
Posting Komentar