Ponorogo, jatimsatu.com — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Ponorogo dan DPC APDESI Ponorogo terkait penyesuaian anggaran serta program pembangunan desa tahun 2026 digelar di ruang Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (1/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan OPD, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) serta Bapperida.
Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, S.IP., M.Pd., menyampaikan bahwa seluruh kepala desa di Ponorogo mendukung penuh program pemerintah mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Seluruh kepala desa se-Ponorogo siap dan mendukung terlaksananya KDMP,” tegas Eko yang juga merupakan Kepala Desa Karangpatihan, Balong.
Namun, Eko mengungkapkan adanya kegelisahan para kepala desa terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berpotensi membuat dana desa tahap II tahun 2025 tidak dapat dicairkan.
“Teman-teman kepala desa sudah menjalankan kegiatan di lapangan. Jika PMK 81 diberlakukan tahun ini dan dana desa tahap II tidak cair, maka bebannya sangat berat bagi desa,” jelasnya.
APDESI meminta DPRD Ponorogo untuk membantu memperjuangkan penundaan pemberlakuan PMK tersebut. DPRD diminta berkirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan agar PMK 81 mulai berlaku pada 2026, sehingga dana desa tahap II tahun anggaran 2025 tetap dapat dicairkan.
Selain itu, APDESI juga menyoroti efisiensi anggaran tahun 2026. Mereka meminta agar setiap kegiatan OPD tidak membebani dana desa. “Kegiatan OPD harus menggunakan anggaran OPD sendiri, jangan diambilkan dari dana desa,” lanjut Eko.
APDESI juga berharap pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara merata di seluruh desa. “Agar semua desa mendapatkan porsi pembangunan yang adil dan setara,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyampaikan bahwa rekomendasi dari APDESI akan segera ditindaklanjuti. DPRD Ponorogo akan mengirim surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta penundaan pemberlakuan PMK 81 Tahun 2025.
“APDESI mendukung PMK tersebut, namun mereka berharap agar aturan ini diberlakukan mulai 2026,” ungkapnya.
Anik menambahkan, keberatan para kepala desa sangat beralasan karena banyak kegiatan yang sudah berjalan. “Kegiatan itu harus dibayar. Jika PMK ini berlaku sekarang, siapa yang akan menanggung pembayarannya? Sekitar 230 desa terdampak, sementara 50 desa sudah terbayar,” jelasnya.
Ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan sehingga desa-desa tidak mengalami kesulitan anggaran. “Semoga PMK ini dapat diberlakukan tahun 2026 dan seluruh pengeluaran desa pada 2025 tetap dapat terbayarkan,” pungkasnya.(dd)

Posting Komentar