Kuasa Hukum Ahli Waris Soeroedijoyo Tegaskan Hak Atas Tanah Persil S.4, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum


PONOROGO | JATIMSATU.COM – Kuasa hukum ahli waris almarhum Soeroedijoyo, Zainal Faizin, S.H., M.H. C.M, menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang secara sah dan hukum berhak atas tanah sawah dalam persil S.4 yang kini menjadi objek sengketa di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Zainal menjelaskan, almarhum Soeroedijoyo merupakan anak kandung dari almarhum Joyo Prawiro. Saat menjabat sebagai Sekretaris Desa (Carik) Kemuning. Soeroedijoyo mengelola dua bidang tanah sawah yang berdampingan, yakni satu bidang Tanah Bengkok dan satu bidang lainnya merupakan Tanah Sawah milik ayah kandungnya, Joyo Prawiro.

“Dengan fakta tersebut, maka Ahmad Budairi bersama ahli waris Soeroedijoyo lainnya secara hukum harus dianggap sebagai pihak yang sah dan berhak atas tanah sawah dalam persil S.4,” ujar Zainal Faizin, Jum'at (23/01/2026).

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memutus sejarah kepemilikan tanah dan tidak hanya berasumsi berdasarkan cerita semata tanpa melihat fakta yang sebenarnya. Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum merupakan prinsip dasar dalam negara hukum.

Terkait pernyataan kuasa hukum para terlapor yang menilai laporan di Polres Ponorogo seharusnya ditolak, Zainal menilai pernyataan tersebut terlalu dini dan tidak mencerminkan sikap menghormati proses hukum.

“Penilaian apakah suatu laporan layak atau tidak bukan kewenangan kuasa hukum, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib menghormati proses hukum,” tegasnya.

Zainal juga menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang mengalami tindakan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Kemuning, khususnya Kepala Desa dan Ketua BPD Kemuning. Para pelapor, termasuk Ahmad Budairi, merupakan ahli waris sah almarhum Soeroedijoyo yang semasa hidupnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Kemuning.

Ia mengungkapkan, pada sekitar Juli 2025, Kepala Desa bersama Ketua BPD Kemuning tiba-tiba meminta klarifikasi kepada Ahmad Budairi terkait tanah sawah yang selama ini dikuasai dan dikelola ahli waris. Namun, penjelasan yang disampaikan ditolak dengan alasan hasil konsultasi Pemerintah Desa dengan PPAT Kecamatan Sambit.

“Selama kurang lebih 63 tahun tanah sawah tersebut berada dalam penguasaan ahli waris Soeroedijoyo. Jika Pemerintah Desa dan BPD Kemuning mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa, maka merekalah yang wajib membuktikannya, bukan sebaliknya,” jelas Zainal.

Menurutnya, Pemerintah Desa dan BPD Kemuning justru mengambil alih tanah tersebut hanya dengan mendasarkan pada hasil konsultasi PPAT, tanpa mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, tanah sawah tersebut disebut telah dilelang kepada pihak lain.

“Tindakan tersebut sama halnya dengan penyerobotan tanah orang lain dan telah memenuhi unsur Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zainal menambahkan bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD Kemuning sebagai pejabat berwenang juga diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan tersebut, kata dia, telah diadukan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 30 Desember 2025 lalu.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang menyesatkan publik,” pungkas Zainal Faizin.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca