Jelang Lebaran, 111 Napi Rutan Ponorogo Diusulkan Remisi, Tiga Siap Hirup Udara Bebas

Ponorogo | jatimsatu.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, kabar angin segar datang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Sebanyak 111 narapidana diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya berpeluang langsung bebas saat lebaran tiba.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Arinaldy, mengungkapkan bahwa seluruh usulan saat ini masih dalam proses persetujuan di tingkat kementerian.

“Rutan Ponorogo mengusulkan 111 napi untuk mendapat remisi pada Lebaran tahun ini,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, keputusan resmi diperkirakan akan turun dalam waktu dekat, menjelang hari raya.

“Karena usulan belum keluar, insyaallah satu sampai dua hari ke depan sebelum Lebaran sudah ada hasilnya. Saat ini masih berproses,” tegasnya.

Menurut Arinaldy, seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat ketat, baik administratif maupun substantif. Kriteria tersebut meliputi beragama Islam, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan tanpa pelanggaran.

“Dari 111 itu semua sudah memenuhi syarat. Tinggal menunggu persetujuan dari kementerian,” imbuhnya.

Saat ini, jumlah penghuni Rutan Ponorogo tercatat sebanyak 239 orang. Usulan remisi ini menjadi bagian dari mekanisme pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Remisi Lebaran bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, ia menjadi simbol harapan—bahwa setiap kesalahan masih membuka ruang perbaikan. Bagi para narapidana yang mendapatkan kesempatan ini, pintu menuju kehidupan baru mulai terbuka, menuntut mereka kembali ke masyarakat dengan komitmen untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca