Kenali Istilah "Tanah KW", ATR/BPN Tegaskan Bukan Sertipikat Palsu

Ponorogo, JATIMSATU.COM – Istilah "Tanah KW" kerap menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat. Padahal, dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebutan tersebut sama sekali tidak berarti sertipikat tanah palsu.

Yang dimaksud dengan KW 4, KW 5, dan KW 6 (KW456) merupakan kategori kualitas data bidang tanah yang telah terdaftar secara sah dan memiliki Buku Tanah atau Sertipikat. Namun, bidang tanah tersebut belum terpetakan secara spasial pada peta pendaftaran digital BPN.

Kondisi ini menjadi perhatian karena bidang tanah yang belum terpetakan secara presisi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari. Di antaranya tumpang tindih (overlapping) bidang tanah, sengketa batas antar pemilik, hingga munculnya sertipikat ganda apabila terdapat permohonan baru pada lokasi yang sama.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kantor Pertanahan terus melaksanakan program Peningkatan Kualitas Data (PKD) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Program ini dilakukan melalui inventarisasi data di studio, verifikasi dokumen, hingga validasi dan rekonstruksi batas bidang tanah secara langsung di lapangan.

Melalui PKD, data bidang tanah yang sebelumnya belum terpetakan secara digital akan ditingkatkan menjadi data spasial yang valid, akurat, dan presisi. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan berbasis digital sekaligus mendukung terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib dan terpercaya.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memastikan bidang tanah miliknya telah terploting pada peta digital. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga apabila masih ditemukan data yang belum sesuai, dapat segera ditindaklanjuti bersama Kantor Pertanahan setempat.

Dengan pemetaan yang semakin akurat dan berkualitas, ATR/BPN berharap potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemegang hak atas tanah.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca