Program PELATARAN merupakan inovasi pelayanan yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus keperluan pertanahan secara langsung tanpa harus mengganggu aktivitas pada hari kerja. Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon langsung (nonkuasa) sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan membawa persyaratan yang diperlukan serta memastikan seluruh data yang disampaikan benar dan valid. Penyampaian data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus layanan pertanahan. Seluruh proses dapat dilakukan sendiri oleh pemohon sesuai prosedur yang berlaku, sehingga pelayanan menjadi lebih aman, transparan, dan setiap tahapan dapat dipantau secara langsung.
Melalui PELATARAN, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan pertanahan tanpa terkendala waktu kerja. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tertib administrasi pertanahan, serta mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Ponorogo.

Posting Komentar