Polres Batu Bongkar Aksi Curat Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Ditangkap Usai Kirim Barang Curian Lewat Ekspedisi

BATU, JatimSatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap sebagai pelaku setelah diduga membobol gudang dan membawa kabur ratusan karton barang menggunakan modus yang terbilang nekat.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang karyawan menemukan kondisi gerbang gudang dalam keadaan tidak wajar pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Gembok yang biasanya mengunci pintu gerbang telah hilang, sementara setelah dilakukan pengecekan, ratusan karton barang inventaris di dalam gudang diketahui raib.

"Karyawan curiga karena gembok gerbang sudah tidak ada. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam gudang, ternyata ratusan karton barang inventaris telah hilang," ujar AKP Zaenal Arifin, Sabtu (18/7/2026).

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.593.795.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi. Pelaku merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan obeng untuk memperoleh akses masuk sebelum menguras isi gudang.

Yang menarik, pelaku menggunakan modus lain untuk menghilangkan jejak. Barang-barang hasil curian tidak langsung dibawa secara mencolok, melainkan dikirim menggunakan jasa ekspedisi agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengangkut barang hasil curian dari lokasi kejadian sebelum kemudian dijual kembali," jelas AKP Zaenal.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Satreskrim Polres Batu bergerak cepat dan berhasil mengamankan NWN. Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan gembok yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan mengangkut hasil curian, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, NWN dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


0/Post a Comment/Comments

Dibaca