PONOROGO, Jatimsatu.com — Biaya tambahan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, dipertanyakan sejumlah warga. Persoalan tersebut muncul terutama pada pemohon yang membutuhkan proses administrasi waris.
Sejumlah warga mengaku telah membayar biaya PTSL sebesar Rp500 ribu per bidang melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagaimana hasil kesepakatan. Namun, bagi pemohon yang tanahnya berkaitan dengan proses waris, masih terdapat pengeluaran lain untuk menghadirkan sejumlah pihak sebagai saksi serta melengkapi dokumen melalui proses sidang waris.
“Bervariasi, Mas, biayanya. Dari beberapa warga yang sudah melakukan prosesnya, sekitar Rp500 ribuan,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga tersebut mengaku memahami biaya PTSL yang telah disepakati. Namun, mereka mempertanyakan adanya pengeluaran tambahan ketika harus menjalani proses waris.
Menurut warga, biaya Rp500 ribu yang telah disepakati melalui Pokmas semestinya sudah mencakup seluruh proses PTSL. Terlebih, data ahli waris pada dasarnya telah disiapkan oleh pemohon dan kemudian dibawa ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat sebagai salah satu persyaratan dalam program PTSL.
“Warga sangat memahami biaya PTSL yang telah disepakati. Tetapi ketika ada proses sidang waris, ternyata masih harus mengondisikan beberapa pihak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Lurah Surodikraman, Detty Prasetya Widya Ningrum, ST., M.Si., menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menetapkan tarif maupun mematok nominal tertentu untuk proses sidang waris.
Menurutnya, hal tersebut juga telah disampaikan dalam sosialisasi program PTSL kepada masyarakat.
“Pihak kelurahan tidak pernah menetapkan nominal tertentu terkait proses tersebut, apalagi menetapkan nominal sekian,” tegas Detty saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat pemberian uang dari warga kepada pihak tertentu dalam proses tersebut, hal itu bukan merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh pihak kelurahan.
“Kalau memang ada seperti itu, mungkin inisiatif dari warga,” jelasnya.
Detty juga menerangkan, satu berkas atau surat waris dapat digunakan untuk proses pemecahan beberapa bagian tanah. Dengan demikian, pemohon tidak harus membuat berkas waris baru untuk setiap bagian tanah.
“Memang proses sidang waris harus menghadirkan pihak-pihak sebagai saksi, namun pihak kelurahan tidak pernah menentukan nominal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Surodikraman, Joko Nurcahyo, memastikan biaya yang disepakati dalam pelaksanaan PTSL adalah sebesar Rp500 ribu per bidang.
Ia menegaskan, Pokmas hanya bertugas memfasilitasi pelaksanaan program. Berdasarkan hasil musyawarah, biaya tersebut bersifat all-in dan tidak ada pungutan tambahan dari Pokmas.
“Kalau dari Pokmas biayanya hanya Rp500 ribu dan tidak ada lain-lainnya, sesuai hasil musyawarah bersifat all-in, mencakup semua proses hingga pemadaman patok,” kata Joko.
Ia menegaskan, Pokmas tidak memungut biaya tambahan di luar nominal yang telah disepakati melalui musyawarah.
“Pokmas tidak memungut biaya tambahan di luar nominal yang telah disepakati dalam musyawarah,” pungkasnya.(dik)


Posting Komentar