BAPAN Ponorogo Turun ke Desa Tatung, Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkab Seluas 3.261 Meter Persegi

PONOROGO, JATIMSATU.COM – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Desa Tatung, Kecamatan Balong, menjadi perhatian Lembaga Investigasi – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPC Ponorogo. Menindaklanjuti aduan masyarakat, lembaga tersebut turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap tanah seluas 3.261 meter persegi yang disebut diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah desa, Jumat (23/10/2026).

Kabag Tipikor Pungli BAPAN Ponorogo, Wakidi, bersama tim melakukan peninjauan untuk memastikan kondisi dan pemanfaatan aset pemerintah daerah tersebut. Dari hasil pengecekan di lapangan, lahan yang diperuntukkan sebagai TPA sampah itu diketahui saat ini digunakan untuk kegiatan pertanian dan ditanami tembakau.

“Faktanya, tanah seluas 3.261 meter persegi tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan sebagai TPA sampah Desa Tatung, Kecamatan Balong,” ujar Wakidi.

Ia menjelaskan, penggunaan aset pemerintah daerah semestinya mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya perjanjian sewa apabila lahan dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Jika sesuai peraturan, seharusnya ada mekanisme sewa aset kepada pemerintah daerah. Namun, sejauh ini kami menduga belum ada dokumen sewa aset tersebut. Berdasarkan keterangan di lapangan, lahan itu telah dikelola selama lebih dari 20 tahun,” ungkapnya.

Wakidi meminta Pemerintah Kabupaten Ponorogo mencermati persoalan tersebut agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, aset pemerintah harus dijaga dan dimanfaatkan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saya rasa semua ada aturan dan mekanismenya. Tentu, temuan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Setelah meninjau lokasi, Wakidi bersama tim mendatangi Kepala Desa Tatung, Rudi Sugiarto, untuk meminta klarifikasi terkait riwayat lahan dan pemanfaatannya selama ini.

Kepada wartawan, Rudi menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi salah seorang warga yang kemudian dijual kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pembelian itu, menurutnya, direncanakan untuk pembangunan TPA sampah, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Namun, sampai hari ini lahan tersebut belum digunakan. Pemilik sebelumnya masih menggunakannya hingga sekarang,” kata Rudi.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pemanfaatan lahan oleh pemilik sebelumnya didasarkan pada kontrak atau perjanjian resmi dengan pemerintah daerah. Sepengetahuannya, penggunaan lahan tersebut telah berlangsung lebih dari 20 tahun.

Klarifikasi dari pemerintah desa tersebut menjadi bagian dari penelusuran awal atas riwayat pemanfaatan aset. Kepastian mengenai status penggunaan lahan, keberadaan dokumen perjanjian, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan aset daerah masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.

Sementara itu pihak BPPKAD Ponorogo (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo), melalui Kabid Aset, Arifin mengatakan akan segera menerbitkan penetapan nilai sewa aset tanah diwilayah tersebut dan telah tiga kali melakukan pemantauan di lokasi.(dik)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca