PONOROGO, JATIMSATU.COM – Dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai mengarah pada persoalan yang lebih luas. Setelah mencuat di Desa Tatung, Kecamatan Balong, Lembaga Investigasi–Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPC Ponorogo mengaku menerima sejumlah informasi baru, mulai dari dugaan pendirian bangunan yang tidak sesuai mekanisme perizinan hingga pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak ketiga.
Kabag Tipikor Pungli BAPAN Ponorogo, Wakidi, mengatakan informasi yang masuk dari masyarakat terus bertambah dan berasal dari sejumlah lokasi berbeda. Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu ditelusuri untuk memastikan fakta serta duduk persoalannya.
"Tentu tugas kita melakukan investigasi secara mendalam untuk mendapatkan fakta dan kebenaran. Kita tidak boleh sembarangan menangani informasi seperti ini," kata Wakidi, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, salah satu informasi yang diterima berkaitan dengan dugaan pendirian bangunan di atas tanah aset Pemkab Ponorogo yang pemanfaatannya diduga tidak sesuai mekanisme perizinan. Jika terbukti, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi lain menyangkut dugaan pengalihan pengelolaan tanah aset kepada pihak ketiga. Bahkan, BAPAN menerima laporan awal mengenai dugaan pengelolaan lahan oleh orang dari luar daerah.
"Kemudian ada informasi lagi terkait pemindahan pengelolaan tanah aset ke pihak lain atau pihak ketiga. Bahkan ada juga informasi dipindahkan pengelolaan kepada orang luar kota," ujarnya.
Wakidi menduga, dalam sejumlah kasus yang diinformasikan masyarakat, pemegang kontrak pengelolaan tanah aset tidak menggarap atau mengelola lahan tersebut secara langsung. Meski demikian, dugaan itu masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan bagaimana mekanisme pengalihan berlangsung, termasuk dasar perjanjian dan ketentuan yang mengaturnya.
Untuk menindaklanjuti berbagai informasi tersebut, BAPAN Ponorogo telah membentuk tim investigasi. Penelusuran, kata Wakidi, mulai berjalan dengan mengedepankan pendalaman fakta secara transparan agar setiap dugaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Berbagai informasi ini maka kami membentuk tim untuk melakukan investigasi secara mendalam dan transparan agar dapat membongkar dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dan ini sudah berjalan," tegasnya.
Wakidi menekankan, pengelolaan tanah aset daerah semestinya berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, baik dari sisi peruntukan maupun pemanfaatannya. Aset milik pemerintah daerah, menurutnya, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia memastikan hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada pemangku kebijakan. Apabila ditemukan persoalan di lapangan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tentu hasil investigasi akan kami sampaikan kepada pemangku kebijakan. Kalaupun ada temuan di lapangan dapat diselesaikan sesuai aturan yang ada. Dan kita juga berharap Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat mengelola tanah asetnya dengan baik agar bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, penelusuran BAPAN Ponorogo terhadap dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah aset Pemkab Ponorogo seluas 3.261 meter persegi di Desa Tatung, Kecamatan Balong, justru memunculkan informasi mengenai lokasi lain. Perkembangan tersebut mendorong BAPAN memperluas penelusuran untuk menguji kebenaran setiap informasi yang diterima.(dik)

Posting Komentar