Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Aset Tanah Pemkab Ponorogo di Desa Tatung Disorot, BPPKAD Segera Terbitkan Nilai Sewa

PONOROGO, JATIMSATU.COM – Dugaan pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo seluas 3.261 meter persegi di Desa Tatung, Kecamatan Balong, menjadi perhatian setelah tim Lembaga Investigasi – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPC Ponorogo setelah menerima laporan masyarakat. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo menyatakan tengah memproses penerbitan nilai sewa atas tanah tersebut.

Kepala Bidang Aset BPPKAD Ponorogo, Arifin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan di wilayah Desa Tatung itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menurutnya, tanah tersebut semula direncanakan untuk digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

“Memang benar tanah di wilayah Desa Tatung tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, yang rencananya digunakan untuk TPA sampah,” tandasnya, saat dikonfirmasi Jumat (23/10/2026).

Arifin menjelaskan, pihaknya sedang memproses penetapan nilai sewa atas aset tersebut. BPPKAD juga berencana melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah itu. “Ini memang sedang proses,” ujarnya.

Sementara itu, tim LI BAPAN RI DPC Ponorogo, Wakidi dan tim sebelumnya turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset tanah milik Pemkab Ponorogo tanpa kejelasan status penggunaan maupun mekanisme sewanya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim, tanah seluas 3.261 meter persegi tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan nomor registrasi 143. Dalam dokumen yang menjadi rujukan, tercantum tanggal sertifikat 28 Januari 2005.

Saat melakukan peninjauan lapangan, tim menemukan lahan tersebut ditanami tembakau. Berdasarkan informasi yang diterima, tanah itu diduga telah dimanfaatkan oleh salah seorang warga selama kurang lebih 20 tahun.

Proses klarifikasi dan penetapan nilai sewa yang dilakukan BPPKAD diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status pemanfaatan aset tersebut sekaligus memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(dik)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca