PONOROGO, JATIMSATU.COM – Transformasi digital dalam layanan perlindungan sosial membutuhkan kesiapan sumber daya manusia hingga tingkat desa. Pemerintah Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, mengambil langkah konkret dengan menyiapkan 150 calon agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) guna mendukung implementasi program Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan Pemdes Karangpatihan terhadap Perlinsos Digital, sebuah sistem perlindungan sosial terintegrasi berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang dirancang untuk memperkuat tata kelola data kemiskinan sekaligus mendorong penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Desa Karangpatihan, Eko Mulyadi, menegaskan dukungan penuh pemerintah desa terhadap program tersebut. Menurutnya, kesiapan 150 calon agen menjadi langkah awal untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial berbasis digital.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap program Kementerian Sosial, Pemerintah Desa Karangpatihan menyiapkan 150 calon agen Perlinsos,” tandas Eko.
Sebagai bagian dari tahapan persiapan, tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo datang ke Desa Karangpatihan untuk membantu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi 150 calon agen tersebut.
Aktivasi IKD menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon agen Perlinsos. Dengan identitas digital yang aktif, para calon agen diharapkan dapat memenuhi ketentuan administrasi untuk mendukung pelaksanaan layanan perlindungan sosial.
Eko berharap keberadaan agen Perlinsos nantinya memberikan direct impact bagi masyarakat, khususnya dalam mempermudah akses informasi dan layanan terkait bantuan sosial pemerintah. Kehadiran agen di tingkat desa juga diharapkan dapat mendukung proses layanan yang lebih efektif, transparan, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo yang telah membantu proses aktivasi IKD bagi calon agen Perlinsos di Desa Karangpatihan,” pungkasnya.
Melalui persiapan tersebut, Pemdes Karangpatihan berupaya mengambil peran aktif dalam mendukung transformasi layanan sosial berbasis digital, sekaligus memperkuat kesiapan masyarakat desa dalam menghadapi perkembangan sistem pelayanan publik yang semakin terintegrasi.(dd)


Posting Komentar